SEMARANG, KOMPAS.com - Pinjaman online ilegal yang diungkap Polda Jawa Tengah ternyata didanai oleh seorang warga negara asing (WNA).
Polisi saat ini masih memburu orang asing itu.
"Pemodalnya dari WNA masih dalam pengejaran. Kita lagi kejar Mr. W," kata Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora usai gelar perkara di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Bos Pinjol yang Digerebek di Yogyakarta, Langsung Pakai Baju Tahanan
Kendati demikian, Johanson belum bisa menyampaikan asal negara pemodal pinjol tersebut.
Selain memburu pemodal pinjol, polisi juga sedang mengejar manager PT AKS.
"Kita juga lagi kejar managernya supaya bisa membongkar semuanya," ujar Johanson.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan seorang debt collector berinisial AKA (26) sebagai tersangka.
AKA bekerja di sebuah kantor PT. AKS, daerah Tegalrejo, Yogyakarta.
Baca juga: Polda Jateng Terima Aduan 34 Pinjol Ilegal, Cek Daftarnya
Johanson menyebut selain tersangka, ada tiga orang lainnya yang diamankan untuk proses pendalaman lebih lanjut.
"Kita mengamankan ada 3 orang lainnya yakni debt collector, HRD dan direktur. Kalau ada unsur terpenuhi kita tetapkan tersangka," ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.