Pengungkapan pinjol ilegal ini berdasarkan laporan korban berinisial TM dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021.
Adapun korban dalam kondisi depresi karena tekanan pinjol dan mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa perusahaan pinjol tersebut berada di Yogyakarta.
Ditreskrimsus Polda Jabar bekerjasama dengan Polda DIY akhirnya menggerebek sebuah ruko di wilayah Samirono, Kecamatan Depok, Sleman, Yogyakarta.
Di sana, polisi mendapati praktik pinjol dan penagihan di kantor tersebut. Sebanyak 89 orang diamankan termasuk barang bukti 105 ponsel dan PC.
Polisi juga mengungkap bahwa perusahaan itu menaungi 23 aplikasi pinjol ilegal dan satu yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.