MAGELANG, KOMPAS.com - Pemerintah pusat akhirnya menetapkan Kota Magelang, Jawa Tengah, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Hal itu Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 tahun 2021, tertanggal 18 Oktober 2021.
Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz mengatakan, PPKM Kota Magelang berhasil turun dari level 3 ke level 2 berkat kerja sama yang baik, antara pemerintah, TNI-Polri, masyarakat, termasuk awak media.
Baca juga: Seorang Remaja Hilang Saat Mendaki di Gunung Andong Magelang
Di samping itu, ada beberapa indikator sehingga pemerintah pusat menurunkan level PPKM, antara lain karena tidak ada kasus Covid-19 baru yang muncul di wilayah ini dalam kurun waktu 2 pekan terakhir.
Kemudian, pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit dan angka kematian juga nol.
"Sudah 2 mingguan ini tidak ada kasus baru, pasien Covid-19 dan angka kematian juga nol. Saat ini memang ada 1-2 pasien Covid-19 yang dirawat inap di rumah sakit," kata Aziz, ditemui di Taman Kyai Langgeng Kota Magelang, Selasa (19/10/2021).
Bahkan, isolasi terpadu (isoter) yang disediakan pemerintah daerah setempat sudah ditutup, yakni Hotel Safira, Hotel Borobudur Indah dan kampus Poltekes.
Baca juga: Lokasi Isolasi Terpadu Covid-19 di Kota Magelang Mulai Kosong
Namun, Wali Kota yang juga dokter spesialis penyakit dalam itu memastikan rumah sakit rujukan tetap menyediakan ruang perawatan dan isolasi pasien Covid-19.