Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kepala UPTD Samsat Malingping Dituntut 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/10/2021, 16:28 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Malingping, Lebak, Banten, Samad, dituntut 7 tahun penjara.

Menurut jaksa, Samad terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan Pasal 12 huruf i dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Samad selama 7 tahun, dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara," kata jaksa M Yusuf saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Begini Modus Korupsi Pengadaan Lahan Samsat Malimping Rp 4,6 Miliar di Banten

Jaksa juga menuntut supaya terdakwa Samad diberi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 680 juta.

Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, berbelit-belit selama persidangan, menikmati hasil tindak pidana korupsi, belum mengembalikan kerugian keuangan negara," ujar Yusuf.

Baca juga: Kepala UPTD Samsat Malimping Didakwa Memperkaya Diri dan Merugikan Negara

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Samad masih memiliki tanggungan keluarga.

Kronologi kasus korupsi

Adapun kasus pengadaan lahan gedung baru Samsat Malingping terjadi pada 2019, saat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,6 miliar untuk membeli lahan seluas 1 hektar.

Namun, realisasi pengadaan lahan hanya sekitar 6.510 meter persegi, dengan biaya sebesar Rp 3,2 miliar.

 

Dalam proses pengadaan lahan, diduga terjadi kecurangan yang dilakukan oleh terdakwa, yang juga sekaligus sebagai sekretaris tim persiapan dan tim pelaksanaan pengadaan tanah.

Terdakwa mengetahui hasil feasibility study (FS) tahun 2018 dan dokumen perencanaan pengadaan lahan (DPPT) tahun 2019 yang dikeluarkan pihak konsultan, untuk menentukan lokasi tanah yang akan digunakan untuk pembangunan Kantor Samsat Malingping.

Baca juga: Saksi Ungkap Cara Eks Kepala UPT Samsat Malimping Korupsi Pengadaan Lahan di Lebak

Kemudian, tersangka membeli lahan seluas 1.700 meter persegi di lokasi tersebut, dengan harga Rp 100.000 per meter dari seorang warga bernama Cicih.

Namun, dalam Akta Jual Beli (AJB) dibuat bukan atas nama terdakwa.

Selanjutnya, pada November 2019, tanah dibeli oleh Pemerintah Provinsi Banten dengan harga Rp 500.000 per meter.

Dengan demikian, terdakwa mendapatkan keuntungan dari pembelian lahan yang dilakukan pemerintah untuk Kantor Samsat Malingping.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com