Dalam proses pengadaan lahan, diduga terjadi kecurangan yang dilakukan oleh terdakwa, yang juga sekaligus sebagai sekretaris tim persiapan dan tim pelaksanaan pengadaan tanah.
Terdakwa mengetahui hasil feasibility study (FS) tahun 2018 dan dokumen perencanaan pengadaan lahan (DPPT) tahun 2019 yang dikeluarkan pihak konsultan, untuk menentukan lokasi tanah yang akan digunakan untuk pembangunan Kantor Samsat Malingping.
Baca juga: Saksi Ungkap Cara Eks Kepala UPT Samsat Malimping Korupsi Pengadaan Lahan di Lebak
Kemudian, tersangka membeli lahan seluas 1.700 meter persegi di lokasi tersebut, dengan harga Rp 100.000 per meter dari seorang warga bernama Cicih.
Namun, dalam Akta Jual Beli (AJB) dibuat bukan atas nama terdakwa.
Selanjutnya, pada November 2019, tanah dibeli oleh Pemerintah Provinsi Banten dengan harga Rp 500.000 per meter.
Dengan demikian, terdakwa mendapatkan keuntungan dari pembelian lahan yang dilakukan pemerintah untuk Kantor Samsat Malingping.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.