YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) meminta warganya tetap berada di rumah selagi tidak ada kepentingan mendesak.
Permintaan itu dilontarkan menanggapi turunnya level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku di DIY.
"Kalau enggak perlu, enggak usah pergi," ucap HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 18 Oktober 2021
Menurut HB X, jumlah kasus Covid-19 di DIY masih fluktuatif, sehingga masyarakat dirasa masih perlu mengurangi mobilitas.
Dia juga kembali mengingatkan warganya agar terus menerapkan protokol kesehatan.
"Tetap menjaga protokol kesehatan karena bagaimanapun kondisi masih fluktuatif OTG-nya," sebut HB X.
Soal tempat wisata yang sudah kembali dibuka, HB X mengaku tidak bisa berbuat banyak.
Pasalnya, pemerintah pusat sudah kembali mengizinkan obyek wisata didatangi wisatawan.
"Mau apa. Wong level 2 juga udah dibuka," imbuh dia.
Baca juga: Tidak Ada Pasien Covid-19 di DIY yang Meninggal Dunia Hari Ini
Sebagai informasi, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor (Inmendagri) 53/2021, DIY kini diberlakukan aturan PPKM level 2.
Beberapa pekan sebelumnya, DIY menjadi provinsi yang berlaku aturan PPKM level 3.
Dalam aturan itu, daerah yang diberlakukan PPKM level 2 sudah boleh kembali membuka obyek wisatanya.
Namun, jumlah pengunjung dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo menyampaikan destinasi wisata diperbolehkan buka jika sudah memiliki QR Code PeduliLindungi.
QR Code tersebut digunakan untuk skrining wisatawan yang masuk ke destinasi wisata.
"Kalau yang belum menggunakan, atau yang belum memperoleh QR Code PeduliLindungi otomatis tidak bisa melakukan skrining," katanya.
Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal di Sleman Digerebek, Sultan HB X: Pinjam Cepat, Risiko Juga Cepat
Disinggung soal berapa jumlah destinasi wisata yang sudah mendapatkan QR Code PeduliLindungi, Singgih tidak mengetahui secara pasti.
Masing-masing destinasi wisata disebutnya mengajukan melalui asosiasi.
"Kami sulit memantau berapa sudah QR Code, saya akan koordinasi dengan kabupaten kota untuk memantau pergerakan berapa jumlahnya dan jenis tempat wisatanya," ucap dia.
Baca juga: Sultan HB X soal Perpanjangan PPKM Yogyakarta: Level 3 Lagi Enggak Apa-apa
Ia menambahkan saat ini anak-anak di bawah umur 12 tahun sudah diperbolehkan masuk dengan pendampingan dan pengawasan orangtua.
Syarat lainnya adalah orangtua wajib lolos skrining aplikasi PeduliLindungi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.