Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo menyampaikan destinasi wisata diperbolehkan buka jika sudah memiliki QR Code PeduliLindungi.
QR Code tersebut digunakan untuk skrining wisatawan yang masuk ke destinasi wisata.
"Kalau yang belum menggunakan, atau yang belum memperoleh QR Code PeduliLindungi otomatis tidak bisa melakukan skrining," katanya.
Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal di Sleman Digerebek, Sultan HB X: Pinjam Cepat, Risiko Juga Cepat
Disinggung soal berapa jumlah destinasi wisata yang sudah mendapatkan QR Code PeduliLindungi, Singgih tidak mengetahui secara pasti.
Masing-masing destinasi wisata disebutnya mengajukan melalui asosiasi.
"Kami sulit memantau berapa sudah QR Code, saya akan koordinasi dengan kabupaten kota untuk memantau pergerakan berapa jumlahnya dan jenis tempat wisatanya," ucap dia.
Baca juga: Sultan HB X soal Perpanjangan PPKM Yogyakarta: Level 3 Lagi Enggak Apa-apa
Ia menambahkan saat ini anak-anak di bawah umur 12 tahun sudah diperbolehkan masuk dengan pendampingan dan pengawasan orangtua.
Syarat lainnya adalah orangtua wajib lolos skrining aplikasi PeduliLindungi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.