Pelaku berinisial AKA (26) asal Sragen ini merupakan seorang penagih utang atau debt collector yang bekerja di sebuah kantor penagihan pinjol di Yogyakarta.
Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal di Sleman Digerebek, Sultan HB X: Pinjam Cepat, Risiko Juga Cepat
AKA ditetapkan tersangka oleh polisi karena melakukan intimidasi kepada korban saat proses penagihan pinjol.
Korban yang merupakan warga Kota Semarang mendapatkan teror dari empat nomor whats app tak dikenal berupa kalimat ancaman "Jangan jadi maling" disertai pemerasaan dan foto yang disandingkan dengan foto editan bermuatan pornografi.
Usai korban melaporkan kasus tersebut pad 12 Oktober 2021, polisi melakukan pendalaman untuk mencari keberadaan pelaku.
Pelaku akhirnya ditangkap di rumah indekosnya di daerah Danurejan, Yogyakarta pada 13 Oktober 2021 pukul 01.00 WIB.
Selanjutnya, polisi juga melakukan penggeledahan di kantor penagihan pinjol daerah Tegalrejo, Yogyakarta.
Dari proses pengeledahan, polisi menemukan 300 unit komputer yang 150 unit di antaranya masih aktif digunakan oleh karyawan kantor penagihan.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan awalnya korban ditawari pinjol melalui sebuah aplikasi.
"Modus operandi pelaku menggunakan aplikasi tertentu dan ditawari suatu pinjaman, kemudian dicek ke rekening tidak ada. Pinjol mengunakan debt collector disertai dengan ancaman disertai dengan konten pornografi. Korban lapor ke Krimsus dan dikembangkan dan tangkap tersangka di Yogyakarta," kata Luthfi saat gelar perkara di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (19/10/2021).
Selain AKA, polisi juga mengamankan tiga orang untuk proses pendalaman lebih lanjut dalam kasus pinjol tersebut.
"Ini sedang kita dalami, dari 4 orang yang kita tetapkan tersangka 1 orang. Akan kita kembangkan lebih jauh karena sudah sangat meresahkan masyarakat," jelas Luthfi.
Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora menambahkan awalnya korban mengisi aplikasi pinjol "Simple Loan" pada Mei 2021.
"Dijanjikan pinjaman dengan bunga rendah. Korban mengisi aplikasi berikan persetujuan memgakses data kontak dan foto galeri di ponsel. Lalu September dari pinjol mengirimkan SMS ke korban bahwa sudah terkirim dana Rp 2,3 juta dan Rp 1,3 juta. Saat dicek ke rekening ternyata nihil," ungkap Johanson.
Lantas, tiga hari kemudian debt collector menelepon korban dengan nada ancaman memberi tahu bahwa pinjaman telah jatuh tempo.
"Kalau korban tidak membayar maka akan kirim ke semua WA kontak bahwa korban tidak melakukan itikad baik dan diancam kirim foto vulgar pornografi. Sehingga korban merasa malu ada pemerasan ancaman konten kesusilaan," ucap Johanson.
Johanson menyebut selain tersangka ada tiga orang lainnya yang diamankan masih proses pendalaman lebih lanjut.
"Kita mengamankan ada 3 orang lainnya yakni debt collector, HRD dan direktur. Kalau ada unsur terpenuhi kita tetapkan tersangka," tuturnya.
Sementara itu, dilaporkan bahwa kantor penagihan pinjol yakni PT AKS itu telah beroperasi sekitar enam bulan dan memiliki 200 karyawan.
"Pemodalnya dari WNA masih dalam pengejaran. Karyawan 200 karena masih pandemi ada yang dirumahkan. Kemarin kita temukan ada 4 orang," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.