KOMPAS.com - Satlantas Polres Bogor, Jawa Barat, menerapkan sistem ganjil genap di Jalur Puncak Bogor dan Sentul, Jawa Barat, mulai Selasa hingga Rabu (19-20 Oktober 2021).
Sistem ganjil genap diterapkan untuk mencegah kepadatan kendaraan pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 Hijriah.
Baca juga: 19-20 Oktober Berlaku Ganjil Genap di Puncak Bogor dan Sentul, Antisipasi Libur Maulid Nabi
Lokasi dan aturan ganjil genap sama seperti penerapan saat akhir pekan, yakni enam titik di Puncak Bogor dan dua titik di kawasan Sentul.
Baca juga: Link Twibbon dan Panduan Merayakan Maulid Nabi 2021
Berikut ini daftar delapan lokasi pemeriksaan ganjil genap yang diberlakukan:
Bagi kendaraan pribadi yang pelat nomornya tidak sesuai saat memasuki kawasan ganjil genap, maka akan diputar balik oleh petugas gabungan yang berjaga di pos pemeriksaan.
Polisi akan mengkombinasikan skema ganjil genap dengan pola rekayasa lalu lintas sistem one way alias satu arah ke bawah atau arah Jakarta secara situasional.