Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Samsul Makali menjelaskan, barang bukti narkoba yang diamankan oleh kedua pelaku dikemas melalui paket yang kemudian dicurigai oleh pihak Bea Cukai.
"Hasil dari pengakuan LK dan Z selalu melakukan kegiatan ini sudah kedua kalinya, mereka ini hanya sebagai kurir," jelas Samsul Makali.
Tak hanya itu, Samsul menyebutkan, setiap melakukan pengiriman sebanyak 6 kilogram sabu, pelaku harus mengantarnya ke Pulau Madura dan Jember.
Baca juga: Tak sampai Semenit, Angin Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah di Bangkalan
"Sampai saat ini, anggota masih memburu tersangka lain inisial SY, yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang menyuruh kedua tersangka mengambil paket sabu tersebut," pungkas Samsul.
Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 122 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.