Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kades dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Uangnya Dipakai untuk Beli Tanah

Kompas.com - 19/10/2021, 14:39 WIB
Idon Tanjung,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polres Kepulauan Meranti di Provinsi Riau menangkap dua orang pelaku tindak pidana korupsi.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tenri Guling mengatakan, kedua pelaku merupakan mantan Kepala Desa dan Bendahara Desa Baran Melintang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Baca juga: Mantan Kades Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Uangnya Dipakai Bayar Utang

"Kedua tersangka berinisial PK (35) mantan kepala desa, dan S (28) selaku bendahara desa. Keduanya melakukan tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana Desa Baran Melintang tahun 2018, dengan total anggaran Rp 1,5 miliar lebih," ungkap Andi kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa (19/10/2021).

Ia mengatakan, kejahatan kedua pelaku merugikan negara sebesar Rp 204.967.407.

Dana desa yang dikorupsi kedua pelaku digunakan untuk biaya hidup dan membeli tanah.

Baca juga: Gunakan Dana Desa untuk Bayar Utang dan Foya-foya, 2 Mantan Kades Ditangkap

Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi.

Kedua pelaku diketahui membuat nota pertanggung jawaban di dalam dokumen surat pertanggung jawaban (SPJ) penggunaan dana Desa Baran Melintang tahun 2018 diselesaikan tahun 2019.

Penyusunan SPJ kegiatan dilakukan oleh bendahara desa, yakni S atas perintah kepala desa, PK.

 

Pembuatan cap penyedia dibuat sendiri oleh PK dan S, tanpa seizin dan sepengetahuan penyedia dan nilainya disesuaikan dengan APBDes Desa Baran Melintang tahun 2018.

"Adapun modus kedua pelaku adalah belanja fiktif, pemahalan harga dan tidak sesuai spesifikasi barang," ungkap Andi.

Kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara.

Adapun, barang bukti yang disita berupa satu rangkap SPJ kegiatan bersumber dari dana desa, satu rangkap SPJ kegiatan bersumber dari dana bantuan keuangan Provinsi, satu rangkap proposal, serta 12 cap penyedia yang dibuat pelaku dalam pembuatan SPJ penggunaan anggaran.

Kata Andi, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

"Ancamannya paling singkat 4 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 1 miliar," tutup Andi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kades Perempuan di Lebak Peras Pengusaha demi Dana Maju Pilkades

Kades Perempuan di Lebak Peras Pengusaha demi Dana Maju Pilkades

Regional
Serunya Berburu Takjil di Aloon-Aloon Masjid Agung Semarang, Ada 98 Pilihan Stand Kuliner

Serunya Berburu Takjil di Aloon-Aloon Masjid Agung Semarang, Ada 98 Pilihan Stand Kuliner

Regional
Polres Sumbawa Gulung 33 Tersangka dalam Operasi Pekat Rinjani 2024

Polres Sumbawa Gulung 33 Tersangka dalam Operasi Pekat Rinjani 2024

Regional
Puluhan Kilogram Bahan Peledak Petasan Diamankan di Cilacap, 2 Orang Pembuat Ditangkap

Puluhan Kilogram Bahan Peledak Petasan Diamankan di Cilacap, 2 Orang Pembuat Ditangkap

Regional
Polisi Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu di Bima NTB

Polisi Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu di Bima NTB

Regional
Aniaya Anggota TNI, 4 Pemuda di Kupang Jadi Tersangka

Aniaya Anggota TNI, 4 Pemuda di Kupang Jadi Tersangka

Regional
Kasus Dugaan Politik Uang di Nunukan, 2 Caleg Terpilih Akan Dihadirkan ke Persidangan

Kasus Dugaan Politik Uang di Nunukan, 2 Caleg Terpilih Akan Dihadirkan ke Persidangan

Regional
Berburu Bubur India di Masjid Pakojan Semarang, Kuliner yang Hanya Ada Saat Ramadhan

Berburu Bubur India di Masjid Pakojan Semarang, Kuliner yang Hanya Ada Saat Ramadhan

Regional
Penampakan Harimau yang Diduga Menerkam Warga di Lampung

Penampakan Harimau yang Diduga Menerkam Warga di Lampung

Regional
Geledah Kantor Disdik, Kejati Sumbar Sita Dokumen Proyek

Geledah Kantor Disdik, Kejati Sumbar Sita Dokumen Proyek

Regional
Soal Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo, Gibran: Sudah Dibicarakan Bulan Lalu

Soal Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo, Gibran: Sudah Dibicarakan Bulan Lalu

Regional
Kakek Berusia 81 Tahun Raih Suara Terbanyak Anggota DPRD Kebumen

Kakek Berusia 81 Tahun Raih Suara Terbanyak Anggota DPRD Kebumen

Regional
Buang Bayinya ke Sumur, IN: Saya Bingung, Anak-anak Masih Kecil-kecil

Buang Bayinya ke Sumur, IN: Saya Bingung, Anak-anak Masih Kecil-kecil

Regional
Kades Pendukung Prabowo-Gibran di Flores Timur Divonis 3 Bulan Penjara

Kades Pendukung Prabowo-Gibran di Flores Timur Divonis 3 Bulan Penjara

Regional
Lindas Wanita Pengendara Motor hingga Tewas, Sopir Truk Kabur

Lindas Wanita Pengendara Motor hingga Tewas, Sopir Truk Kabur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com