Pembuatan cap penyedia dibuat sendiri oleh PK dan S, tanpa seizin dan sepengetahuan penyedia dan nilainya disesuaikan dengan APBDes Desa Baran Melintang tahun 2018.
"Adapun modus kedua pelaku adalah belanja fiktif, pemahalan harga dan tidak sesuai spesifikasi barang," ungkap Andi.
Kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara.
Adapun, barang bukti yang disita berupa satu rangkap SPJ kegiatan bersumber dari dana desa, satu rangkap SPJ kegiatan bersumber dari dana bantuan keuangan Provinsi, satu rangkap proposal, serta 12 cap penyedia yang dibuat pelaku dalam pembuatan SPJ penggunaan anggaran.
Kata Andi, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
"Ancamannya paling singkat 4 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 1 miliar," tutup Andi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.