Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Dana PNPM Mandiri Rp 1,6 Miliar, Bendahara UPK Simpan Pinjam di Sidoarjo Ditahan

Kompas.com - 19/10/2021, 13:43 WIB
Muchlis,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Sidoarjo menahan seorang perempuan berinisial ST (34) yang nekat korupsi uang negara sebesar Rp 1,6 miliar.

Warga Desa Semambung, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, Jawa Timur itu merupakan bendahara unit pelaksana kegiatan simpan pinjam perempuan (UPK SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri.

Kepala Kejari Sidoarjo Arief Zahrulyani mengatakan, ST ditahan berdasarkan Sprin-han Nomor 01/M.5.19/fd.1/10/2021 atas dugaan korupsi dana SPP yang bersumber dari dana PNPM tahun 2016-20217.

Baca juga: Mantan Bupati Terpidana Kasus Korupsi Pulang Kampung ke Sidoarjo

"Betul sudah kami tahan sejak tadi malam. Tersangka telah berani melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.635.527.500," ucap Arif saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (19/10/2021).

Arif menjelaskan, ST berani melakukan korupsi uang negara dengan modus mengakali pengajuan dana SPP disertai lengkap surat pertanggungjawaban yang dibuat untuk memanipulasi.

"Modus tersangka yang juga warga Jabon itu adalah memanipulasi pengajuan dan pertanggungjawaban SPP dari tahun 2016 sampai 2017," kata Arief

Menurut Arif, uang yang dikhususkan untuk pemberdayaan kepada masyarakat itu, semestinya diterima oleh warga Jabon.

Namun ST justru memanfaatkan jabatannya sebagai bendahara untuk kepentingan pribadinya.

"Karena si ST sebagai bendahara jadi sangat leluasa untuk melakoninya, nama sejumlah kelompok masyarakat yang telah terdata dimanfaatkan untuk pengajuan dana PNPM. Tetapi dana yang sudah cair tidak diteruskan ke masyarakat. Melainkan masuk ke kantong pribadi ST," papar Arif.

Baca juga: Surabaya Bakal Tindak Tegas Pinjol Ilegal, Siapkan Aplikasi Pengaduan untuk Warga

Untuk kepentingan penyidikan, ST harus mendekam di dalam jeruji besi hingga 6 November mendatang.

Arif dan anggota lainnya masih terus melakukan pengembangan atas dugaan korupsi yang dilakukan ST.

"Tersangka ditahan dari hari ini sampai 6 November. Termasuk untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Rutan Klas 1 Surabaya," jelas Arief.

Atas perbuatannya, ST dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Kami terus mendalami kasus tersebut. Tujuannya untuk mengupas kemungkinan tersangka lain yang terlibat," pungkas Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com