Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Dana PNPM Mandiri Rp 1,6 Miliar, Bendahara UPK Simpan Pinjam di Sidoarjo Ditahan

Kompas.com - 19/10/2021, 13:43 WIB
Muchlis,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Sidoarjo menahan seorang perempuan berinisial ST (34) yang nekat korupsi uang negara sebesar Rp 1,6 miliar.

Warga Desa Semambung, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, Jawa Timur itu merupakan bendahara unit pelaksana kegiatan simpan pinjam perempuan (UPK SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri.

Kepala Kejari Sidoarjo Arief Zahrulyani mengatakan, ST ditahan berdasarkan Sprin-han Nomor 01/M.5.19/fd.1/10/2021 atas dugaan korupsi dana SPP yang bersumber dari dana PNPM tahun 2016-20217.

Baca juga: Mantan Bupati Terpidana Kasus Korupsi Pulang Kampung ke Sidoarjo

"Betul sudah kami tahan sejak tadi malam. Tersangka telah berani melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.635.527.500," ucap Arif saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (19/10/2021).

Arif menjelaskan, ST berani melakukan korupsi uang negara dengan modus mengakali pengajuan dana SPP disertai lengkap surat pertanggungjawaban yang dibuat untuk memanipulasi.

"Modus tersangka yang juga warga Jabon itu adalah memanipulasi pengajuan dan pertanggungjawaban SPP dari tahun 2016 sampai 2017," kata Arief

Menurut Arif, uang yang dikhususkan untuk pemberdayaan kepada masyarakat itu, semestinya diterima oleh warga Jabon.

Namun ST justru memanfaatkan jabatannya sebagai bendahara untuk kepentingan pribadinya.

"Karena si ST sebagai bendahara jadi sangat leluasa untuk melakoninya, nama sejumlah kelompok masyarakat yang telah terdata dimanfaatkan untuk pengajuan dana PNPM. Tetapi dana yang sudah cair tidak diteruskan ke masyarakat. Melainkan masuk ke kantong pribadi ST," papar Arif.

Baca juga: Surabaya Bakal Tindak Tegas Pinjol Ilegal, Siapkan Aplikasi Pengaduan untuk Warga

Untuk kepentingan penyidikan, ST harus mendekam di dalam jeruji besi hingga 6 November mendatang.

Arif dan anggota lainnya masih terus melakukan pengembangan atas dugaan korupsi yang dilakukan ST.

"Tersangka ditahan dari hari ini sampai 6 November. Termasuk untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Rutan Klas 1 Surabaya," jelas Arief.

Atas perbuatannya, ST dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Kami terus mendalami kasus tersebut. Tujuannya untuk mengupas kemungkinan tersangka lain yang terlibat," pungkas Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pria Hidung Belang di Bengkulu

Ibu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pria Hidung Belang di Bengkulu

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Regional
Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Regional
TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com