Baru beroperasi
"Mereka baru beroperasi dan berhasil kita ungkap berkat dukungan teknologi pada Sabtu, 16 Oktober 2021," ujarnya.
Selama kurang lebih satu minggu menjalankan bisnis judi online, para pelaku ini sudah memiliki member atau anggota sebanyak 808 orang.
Saat ini, Polda Riau masih memburu FR selaku pemilik situs judi online tersebut.
"Kasus ini masih dikembangkan. Untuk otak pelaku berinisial FR masih kami buru," ungkapnya.
Kata Teddy, selain mengamankan 59 orang pelaku, turut juga diamankan barang bukti berupa 51 unit laptop, 56 unit ponsel telemarketing, 7 unit ponsel customer service (CS).
Kemudian, 16 unit komputer CS, 2 unit printer, 1 ponsel admin, 50 buah sim card, dan 26 buku tabungan dengan nama berbeda, yang dibeli seharga Rp 2 juta.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 dan ayat 2 KUHP jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru
(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.