Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Libur Maulid Nabi, ASN Pemkot Surabaya Dilarang Bepergian ke Luar Daerah

Kompas.com - 19/10/2021, 09:39 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 800/12140/436.8.3/2021 tentang Penegasan Terkait Larangan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai (PNS dan Non PNS) pada Hari Libur Nasional Maulid Nabi tanggal 20 Oktober 2021 di Lingkungan Pemkot Surabaya.

SE tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Hendro Gunawan pada 15 Oktober 2021 yang ditujukan kepada para Asisten, para Staf Ahli, Sekretaris DPRD, Inspektur, Para Kepala Badan/Dinas/Kantor/Satuan/Bagian, Para Direktur RSUD, dan para Camat dan Lurah di Kota Surabaya.

SE tersebut juga menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Emil Dardak Temui Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Apa Saja yang Dibahas?

"Memerintahkan kepada seluruh pegawai (PNS dan Non PNS) tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada hari libur nasional tanggal 20 Oktober 2021 dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW (12 Robiulawal 1443 H)," bunyi SE tersebut pada poin pertama, dikutip Selasa (19/10/2021).

Kedua, memerintahkan kepada seluruh pegawai (PNS dan Non PNS) tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.

Ketiga, larangan cuti sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) di atas dikecualikan untuk cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting.

"Setiap pegawai (PNS dan Non PNS) wajib melaksanakan protokol kesehatan," isi poin keempat.

Kelima, apabila terdapat pegawai (PNS dan Non PNS) yang melanggar hal-hal tersebut di atas, maka yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Membuat laporan terkait pelaksanaan Surat Edaran ditujukan kepada Asisten yang membawahi Perangkat Daerah masing-masing dengan tembusan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Surabaya paling lambat tanggal 25 Oktober 2021," tutup isi poin keenam SE tersebut.

Baca juga: Begini Cara Pemkot Surabaya Mengatasi Masalah Stunting

Kepala Inspektorat Kota Surabaya Rachmad Basari mengatakan, apabila saat libur Maulid Nabi terdapat ASN atau non ASN nekat bepergian ke luar daerah, maka akan mendapatkan sanksi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Wartawan di Jambi Dibacok, Berawal dari Unggahan soal Pelabuhan Tikus

Wartawan di Jambi Dibacok, Berawal dari Unggahan soal Pelabuhan Tikus

Regional
Gibran Siap jika Drawing Piala Dunia U-20 Dipindahkan ke Solo

Gibran Siap jika Drawing Piala Dunia U-20 Dipindahkan ke Solo

Regional
Masjid di Makassar yang Kubahnya Ambruk Ditutup Sementara, Kegiatan Ibadah Dialihkan ke Tenda

Masjid di Makassar yang Kubahnya Ambruk Ditutup Sementara, Kegiatan Ibadah Dialihkan ke Tenda

Regional
Buron 7 Tahun, Pembunuh di Muba Ditangkap Saat Sedang Nongkrong

Buron 7 Tahun, Pembunuh di Muba Ditangkap Saat Sedang Nongkrong

Regional
Harimau Kembali Serang Ternak di Aceh Timur, Petani Takut Keluar Rumah

Harimau Kembali Serang Ternak di Aceh Timur, Petani Takut Keluar Rumah

Regional
Motif 3 Pria di Batam Keroyok Polisi, Kesal karena Dilerai

Motif 3 Pria di Batam Keroyok Polisi, Kesal karena Dilerai

Regional
Tiba di Merauke, Jenazah Briptu Meizyard yang Gugur di Puncak Jaya Disambut Isak Tangis Keluarga

Tiba di Merauke, Jenazah Briptu Meizyard yang Gugur di Puncak Jaya Disambut Isak Tangis Keluarga

Regional
Warga Aceh Utara Dikejutkan Temuan Mayat Tanpa Identitas

Warga Aceh Utara Dikejutkan Temuan Mayat Tanpa Identitas

Regional
Belanja di Kios Sambil Bawa Parang dan Mengancam, Pria Pengangguran di Kupang Ditangkap

Belanja di Kios Sambil Bawa Parang dan Mengancam, Pria Pengangguran di Kupang Ditangkap

Regional
Lempar Petasan ke Polisi di Pekanbaru, Seorang Remaja Ditangkap

Lempar Petasan ke Polisi di Pekanbaru, Seorang Remaja Ditangkap

Regional
Drawing Piala Dunia U-20 di Bali Dibatalkan, Gibran: Moga-moga Jadi, Soalnya Nyiapinnya Sudah Lama

Drawing Piala Dunia U-20 di Bali Dibatalkan, Gibran: Moga-moga Jadi, Soalnya Nyiapinnya Sudah Lama

Regional
Kesaksian Warga Saat Bahan Petasan di Magelang Meledak: Tiba-tiba Ada Suara 'Buuummm', Mirip Bom Gitu

Kesaksian Warga Saat Bahan Petasan di Magelang Meledak: Tiba-tiba Ada Suara "Buuummm", Mirip Bom Gitu

Regional
Pulang Berkebun, Nenek Hilang Terseret Arus Sungai di Manggarai Barat

Pulang Berkebun, Nenek Hilang Terseret Arus Sungai di Manggarai Barat

Regional
Mantan Ketua Penolak Tambang Andesit di Desa Wadas Dapat Uang Ganti Rugi Rp 10,1 Miliar

Mantan Ketua Penolak Tambang Andesit di Desa Wadas Dapat Uang Ganti Rugi Rp 10,1 Miliar

Regional
Diduga Terlibat Kasus Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga, Bupati Nagekeo: Itu Tidak Benar

Diduga Terlibat Kasus Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga, Bupati Nagekeo: Itu Tidak Benar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke