MADIUN, Kompas.com - Seorang perempuan berinisial VE (37) melaporkan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun karena merasa ditelantarkan usai menikah siri.
Ia membawa bukti surat nikah dan video saat ijab qabul ke pihak Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Madiun.
“Ke sini saya membawa surat pengaduan. Selain itu juga bukti-bukti berupa surat nikah siri, terdapat VCD berisi video ijab siri dengan yang bersangkutan dan foto pernikahan siri saya,” ujar VE usai melapor di BKD, pekan lalu.
Baca juga: Ditelantarkan Usai Nikah Siri, Perempuan Ini Laporkan Oknum ASN Pemkab Madiun ke Inspektorat
Dalam laporannya, VE meminta oknum pejabat itu bertanggungjawab dan menikahinya secara sah.
Apalagi, ia sudah menikah siri dengan oknum tersebut sejak awal Agustus 2021.
Sejak akhir Agustus 2021, oknum pejabat itu menghilang dan tak bisa dihubungi. Bahkan, oknum pejabat itu juga memblokir seluruh kontak VE.
Sekretaris Dareah Kabupaten Madiun Tontro Pahlawanto membenarkan laporan perempuan yang mengaku dinikahi secara siri oleh oknum ASN Pemkab Madiun itu.
“Itu sudah ditangani Inspektorat. Inspektorat nanti akan memberikan pedoman kepada pengambil keputusan terkait sanksi yang akan diberikan (kepada oknum ASN),” ujar Tontro saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).
Tontro mengatakan, seorang pejabat dilarang menikah siri jika tidak mendapat izin dari atasan langsung.
“Kalau tidak ada izin ya tidak boleh,” ungkap Tontro.
Baca juga: PPKM Level 3, Kabupaten Madiun Mulai Tahapan Pilkades Serentak, Pemilihan Digelar 20 Desember
Terkait laporan itu, Tontro mengaku akan memutuskan sanksi yang diberikan kepada oknum pejabat tersebut.
Menurutnya, oknum pejabat itu akan dipanggil untuk menindaklanjuti laporan dari VE.
Saat ditanya apakah pejabat tersebut merupakan seorang camat, Tontro mengaku belum mengetahui secara pasti informasi tersebut.
Ia masih menunggu laporan dari Inspektorat atau BKD.
“Saya kurang tahu pasti karena saya belum terima laporan,” jelas Tontro.