Menurut Budi, akibat perbuatannya, Agus dirumahkan selama tiga bulan. Keputusan itu diambil karena pemerintah desa tak memiliki wewenang memecat Agus.
Keputusan itu, kata dia, merupakan jalan tengah yang bisa diambil pemerintah desa.
“Saya rumahkan, rencana kami tiga bulan,” jelas Budi.
Menyumbangkan penghasilan kepada fakir miskin
Budi menyebut, Agus tak hanya dirumahkan. Budi juga menyarankan Agus menyerahkan gaji yang diperoleh sebagai kepala dusun kepada fakir miskin dan anak yatim di desa itu.
Baca juga: Usai Bunuh Istri Siri di Surabaya, Pria Ini Kabur Naik Bus lalu Menyerahkan Diri di Nganjuk
Agus diminta menyerahkan gaji yang diperoleh selama tiga bulan dirumahkan.
“Dia (Agus) akan menyerahkan haknya siltap (penghasilan tetap) itu selama tiga bulan kepada fakir miskin atau yatim piatu yang ada di Desa Trayang," kata dia.
Budi menambahkan, penghasilan tetap yang diperoleh perangkat desa seperti Agus mencapai Rp 2,2 juta per bulan.
“Saya sudah menghubungi saudara Agus, dia juga bisa menerima,” jelas dia.
(KOMPAS.com/Kontributor Nganjuk, Usman Hadi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.