Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdagangan Satwa Dilindungi Terbongkar, BKSDA Jatim: Pelaku Tak Kantongi Izin

Kompas.com - 18/10/2021, 21:28 WIB
Muchlis,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang warga di Sidoarjo, Jawa Timur berinisial M ditangkap karena memperjualbelikan satwa dilindungi berupa burung-burung endemik secara ilegal.

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur memastikan jika M tidak mengantongi izin pemerintah.

Baca juga: Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi, 33 Ekor Burung Endemik Papua Diperdagangkan

Bagian Polhut BKSDA, Sarjono mengatakan, siapa pun yang memelihara satwa dilindungi harus memiliki izin penangkaran dari pemerintah.

Setelah itu, BKSDA juga akan melakukan sejumlah tahapan seperti pemeriksaan kelayakan.

"Orang yang akan memelihara burung-burung ini harus memenuhi syarat, dan prosedur pokok yang harus dilalui. Salah satu syaratnya adalah harus memiliki kandang yang layak," ucap Sarjono saat dikonfirmasi langsung di Mapolresta Sidoarjo usai mengikuti konferensi pers, Senin (18/15/2021).

Baca juga: Pekerja Proyek Bandara Kediri Temukan Burung Merak Hijau, Diserahkan ke BKSDA

Selain kandang yang layak, pihak BKSDA akan melakukan peninjauan langsung kepada pemohon.

"Nanti akan ditinjau langsung oleh kami, kita periksa dulu," kata dia.

Diduga ada sindikat

Berkaitan dengan kasus kali ini, Sarjono mengaku tidak habis pikir bagaimana pelaku M bisa mendapatkan jenis burung-burung endemik tersebut.

"Jual beli tadi tidak dilengkapi dengan izin penangkaran itu, itu masih tangkapan alam dari Papua, entah gimana bisa sampai ke Surabaya. Saat ini sedang didalami oleh Polresta Sidoarjo," kata dia.

Sarjono menduga, pelaku tidak beraksi seorang diri.

"Mungkin ada sindikatnya. Kira-kira dugaan saya begitu," terang dia.

Baca juga: Pelaku Jual Beli Satwa Dilindungi Lakukan Transaksi di Bawah Jembatan Suramadu

 

Kasus perdagangan satwa yang dilindungi

Sarjono menyampaikan bahwa selama tahun 2021, ada sekitar 7 kasus perdagangan satwa yang dilindungi.

Kini semuanya telah diproses hukum oleh pihak kepolisian.

"Minimal ada 7 kasus. Yang paling mendominasi adalah jenis burung ini, apalagi jenis burung cenderawasih ini pertukarannya kalau keluar negeri aturannya harus mengantongi izin presiden langsung. Cenderawasih ini levelnya dengan komodo itu," kata dia.

Sarjono mengatakan, sebelumnya Polda Jatim membongkar kasus perdagangan hewan endemik macan tutul.

Sedangkan yang ditangkap Polairud beberapa bulan lalu merupakan burung jenis elang dan beberapa burung dari Kalimantan.

"Khusus yang dipolairud memang menggunakan jalur laut. Sedangkan yang saat ini polresta ini di darat. Kita enggak tahu," terang dia.

Baca juga: Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi, 33 Ekor Burung Endemik Papua Diperdagangkan

Dari 7 kasus yang telah diproses, barang bukti telah dikembalikan oleh BKSDA Jatim, ke habitat masing-masing.

"Kebetulan barang bukti yang ada di BKSDA Jatim sudah kami kembalikan, dari Kalimantan dan Sulawesi sudah saya kembalikan. Untuk yang kali ini akan kami kembalikan ke Papua juga," jelas dia.

Untuk melindungi satwa tersebut, Sarjono saat ini telah melakukan kerja sama dengan seluruh komponen terutama penegak hukum.

"Selama ini kami untuk menjaga satwa ini berkoodinasi dan bekerja sama dengan pihak penegak hukum. Kepolisian itu Polda, Polairud dan jajaran Polres, serta KP3 dan juga TNI angkatan laut," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Regional
Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Regional
3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

Regional
Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Regional
Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Regional
Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Regional
Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Regional
Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com