SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang warga di Sidoarjo, Jawa Timur berinisial M ditangkap karena memperjualbelikan satwa dilindungi berupa burung-burung endemik secara ilegal.
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur memastikan jika M tidak mengantongi izin pemerintah.
Baca juga: Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi, 33 Ekor Burung Endemik Papua Diperdagangkan
Bagian Polhut BKSDA, Sarjono mengatakan, siapa pun yang memelihara satwa dilindungi harus memiliki izin penangkaran dari pemerintah.
Setelah itu, BKSDA juga akan melakukan sejumlah tahapan seperti pemeriksaan kelayakan.
"Orang yang akan memelihara burung-burung ini harus memenuhi syarat, dan prosedur pokok yang harus dilalui. Salah satu syaratnya adalah harus memiliki kandang yang layak," ucap Sarjono saat dikonfirmasi langsung di Mapolresta Sidoarjo usai mengikuti konferensi pers, Senin (18/15/2021).
Baca juga: Pekerja Proyek Bandara Kediri Temukan Burung Merak Hijau, Diserahkan ke BKSDA
Selain kandang yang layak, pihak BKSDA akan melakukan peninjauan langsung kepada pemohon.
"Nanti akan ditinjau langsung oleh kami, kita periksa dulu," kata dia.
Berkaitan dengan kasus kali ini, Sarjono mengaku tidak habis pikir bagaimana pelaku M bisa mendapatkan jenis burung-burung endemik tersebut.
"Jual beli tadi tidak dilengkapi dengan izin penangkaran itu, itu masih tangkapan alam dari Papua, entah gimana bisa sampai ke Surabaya. Saat ini sedang didalami oleh Polresta Sidoarjo," kata dia.
Sarjono menduga, pelaku tidak beraksi seorang diri.
"Mungkin ada sindikatnya. Kira-kira dugaan saya begitu," terang dia.
Baca juga: Pelaku Jual Beli Satwa Dilindungi Lakukan Transaksi di Bawah Jembatan Suramadu
Sarjono menyampaikan bahwa selama tahun 2021, ada sekitar 7 kasus perdagangan satwa yang dilindungi.
Kini semuanya telah diproses hukum oleh pihak kepolisian.
"Minimal ada 7 kasus. Yang paling mendominasi adalah jenis burung ini, apalagi jenis burung cenderawasih ini pertukarannya kalau keluar negeri aturannya harus mengantongi izin presiden langsung. Cenderawasih ini levelnya dengan komodo itu," kata dia.
Sarjono mengatakan, sebelumnya Polda Jatim membongkar kasus perdagangan hewan endemik macan tutul.
Sedangkan yang ditangkap Polairud beberapa bulan lalu merupakan burung jenis elang dan beberapa burung dari Kalimantan.
"Khusus yang dipolairud memang menggunakan jalur laut. Sedangkan yang saat ini polresta ini di darat. Kita enggak tahu," terang dia.
Baca juga: Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi, 33 Ekor Burung Endemik Papua Diperdagangkan
Dari 7 kasus yang telah diproses, barang bukti telah dikembalikan oleh BKSDA Jatim, ke habitat masing-masing.
"Kebetulan barang bukti yang ada di BKSDA Jatim sudah kami kembalikan, dari Kalimantan dan Sulawesi sudah saya kembalikan. Untuk yang kali ini akan kami kembalikan ke Papua juga," jelas dia.
Untuk melindungi satwa tersebut, Sarjono saat ini telah melakukan kerja sama dengan seluruh komponen terutama penegak hukum.
"Selama ini kami untuk menjaga satwa ini berkoodinasi dan bekerja sama dengan pihak penegak hukum. Kepolisian itu Polda, Polairud dan jajaran Polres, serta KP3 dan juga TNI angkatan laut," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.