Setelah pemain judi bergabung, telemarketing membuatkan ID pelanggan, dan proses deposit antara Rp 30.000 sampai dengan Rp 1 juta.
Setelahnya, pelanggan dapat bermain dengan cara memilih permainan dalam situs tersebut.
"Customer memasang taruhan minimal Rp 200 sampai nilai tak terhingga, dan menunggu putaran dilakukan otomatis oleh mesin online. Jika beruntung, pemain mendapatkan hadiah uang sesuai bet taruhan. Jika tidak beruntung, uang hilang," kata Teddy.
Teddy menyampaikan, dalam pengungkapan kasus judi online ini, pihaknya menyita barang bukti 51 unit laptop, 56 unit ponsel telemarketing, 7 unit ponsel customer service (CS), 16 unit komputer CS, 2 unit printer, 1 ponsel admin, 50 buah sim card, dan 26 buku tabungan dengan nama berbeda, yang dibeli seharga Rp 2 juta.
"Kasus ini masih dikembangkan. Untuk otak pelaku berinisial FR masih kami buru," kata Teddy.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 dan ayat 2 KUHP jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Para pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.