MANADO, KOMPAS.com - Polisi menangkap AP alias Nando terduga pelaku utama penembakan yang menewaskan Armanto Damapolii saat konflik di lokasi pertambangan PT Bulawan Daya Lestari (BDL), Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut), Senin (27/9/2021) lalu.
Nando ditangkap pada Sabtu (16/10/2021) sekitar pukul 00.30 WIT.
"Terduga tersangka ini ditangkap di Pelabuhan Rakyat Sorong, Provinsi Papua Barat," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangan pers di Polda Sulut, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Anak Korban Konflik Tambang di Bolaang Mongondow Minta Keadilan ke Kapolri
Selain Nando, Polda Sulut juga menangkap satu orang lain laki-laki berinisial SI (44), terkait konflik di lokasi tambang PT BDL. SI merupakan warga Desa Tambun, Kecamatan Dumoga Timur, Bolmong.
"Terduga pelaku SI ditangkap pada Jumat (1/10/2021) pukul 20.00 Wita," ujar Jules.
Jules menjelaskan, perkara konflik di lokasi PT BDL terjadi tanggal 27 september 2021 sekira pukul 14.00 Wita.
Kronologis singkat kejadian konflik di PT BDL, yaitu pada tanggal 27 september 2021 pukul 09.00 Wita, ketika itu masyarakat Desa Toruakat, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolmong, berkumpul di lapangan dengan maksud untuk menuju ke perkebunan Bolingongot untuk melakukan pengukuran dan pemasangan patok yang berbatasan dengan lokasi PT BDL.
Pada saat di lokasi terjadi negosiasi, namun pada saat itu tidak berapa lama ada masyarakat yang melakukan pelemparan batu ke arah pos PT BDL.
"Sehingga situasi kian memanas dan terjadi keributan antara masyarakat Toruakat dengan masyarakat penjaga lokasi PT BDL," jelas Jules.
Saat itu juga terjadi saling lempar batu dan terdengar bunyi tembakan senapan angin yang mengakibatkan korban Armanto Damapolii terkena tembakan pada dada kanan sebanyak satu kali.
"Yang berakibat korban Armanto Damapolii meninggal dunia," sebutnya.
Baca juga: Viral Video Dugaan Perundungan Siswa SD di Jepara, Berikut Penjelasan Dinas Pendidikan
Selain itu, seorang lelaki bernama Septian Nangune juga terkena pada bagian dada kanan sebanyak satu kali sehingga mengakibatkan luka dan dirawat di rumah sakit.
Pascakonflik tersebut, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 23 orang saksi.
"Diambil keterangan baik dari masyarakat Desa Toruakat maupun masyarakat yang menjaga lokasi PT BDL," ucapnya.
Di samping itu, pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP dan pra rekonstruksi.
Lanjut Jules, tim yang telah terbentuk baik Polres Kotamobagu, Polres Bolmong maupun Polda Sulut telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Polisi juga menyita barang bukti di antaranya ada satu buah sarung tangan pendek wana hijau tua, satu buah celana panjang jeans warna biru, satu buah celana pendek warna hitam, celanda dalam pria, jaket warna hitam, dan satu buah topi warna hitam.
"Ini pakaian yang dipakai korban yang meninggal pada saat kejadian," sebutnya.
Kepolisian juga telah melakukan penyitaan proyektil peluru. Ada dua jenis proyektil peluru, yang pertama proyektil senapan angin 6,5 milimeter.
"Ini yang didapatkan dari tubuh korban yang meninggal," katanya.
Satu lagi proyektil peluru senapan angin 5,5 milimeter ini yang diambil dari tubuh korban Septian Nangune.
Kepolisian juga menyita satu pucuk senapan angin warna coklat ini jenis PCP ukuran pelurunya kurang lebih sekitar 6,5 milimeter. Juga menyita satu buah parang jenis cakram beserta sarungnya yang disita setelah kejadian.
"Di samping itu kami juga menyita pakaian yang digunakan oleh salah satu yang diduga pelaku SI pada saat kejadian," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut Kombes Polisi Gani Siahaan mengatakan, keterangan saksi-saksi dan rekonstruksi, bahwa terduga tersangka ini juga mengakui bahwa dia yang melakukan penembakan yang mengakibatkan korban Armanto Damapolii meninggal dunia.
"Terduga tersangka utama Nando ditahan 16 Oktober. Ini tersangka utama yang melakukan penembakan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," ujarnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 338 pembunuhan dan 351 ayat 1, 2 dan 3 yang mengakibatkan orang luka berat dan meninggal.
"Dan kita akumulasikan dengan UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata yang di luar peruntukannya," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.