PAGARALAM, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pagaralam akhirnya mengungkap kasus penemuan mayat dalam karung yang ternyata adalah Waldasih (60).
Adapun pelaku pembunuhan itu adalah Syamsu Sulaiman (68), suami korban.
Ia ditangkap di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Senin (18/10/2021) saat sedang bersembunyi usai melakukan aksinya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka kini terancam dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Baca juga: Pengakuan Suami Bunuh Istri dan Jasadnya Dimasukkan Dalam Karung: Saya Tidak Terima, Sakit Hati
Kapolres Pagaralam Arif Harsono mengatakan, pihaknya menemukan sertifikat tanah milik korban yang didapatkan dari tersangka.
Diduga, motif lain pembunuhan yang dilakukan Syamsu diperkirakan ingin menguasai harta korban, selain karena adanya cekcok dengan Waldasih.
“Tapi itu masih akan didalami lagi. Pembunuhan ini juga telah direncanakan oleh pelaku sebelumnya,” ungkap Arif, Senin.
Baca juga: Nasib Pilu Waldasih, Dibunuh Suami Usai Cekcok, Jasadnya Diikat dan Dimasukkan Karung...
Ia mengatakan, jasad korban sengaja dimasukkan ke dalam karung dengan kondisi tangan dan kaki terikat agar tak diketahui oleh warga.
Setelah itu, pelaku langsung kabur melarikan diri ke Kota Prabumulih.
“Pelaku menghabisi nyawa korban seorang diri tanpa dibantu orang lain,” ujarnya.