YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Sidang sate sianida dengan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman (25) di ruang sidang 1 Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Bantul, DI Yogyakarta.
Nani meminta maaf kepada keluarga Bandiman, tukang ojek yang anaknya menjadi korban sate sianida.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Aminuddin dan 2 hakim anggota yakni Sigit Subagyo dan Agus Supriyana.
Sedangkan dari dari tim jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri.
Selanjutnya untuk ketiga penasehat hukum terdakwa yakni R. Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia dan Wanda Satria.
Baca juga: Sidang Lanjutan Sate Sianida, Penasihat Hukum Menilai Nani Tidak Berencana Membunuh
Adapun Nani mengikuti sidang dari Lapas Perempuan II B Yogyakarta, di Gunungkidul.
Ada 5 saksi yang dihadirkan termasuk kedua orangtua Naba Faiz (10) korban meninggal dunia yaitu Bandiman dan Titik Rini.
Majelis hakim menanyakan beberapa pertanyaan, salah satunya kronologi sate sianida.
Bandiman pun menceritakan awal mula bertemu Nani, saat beristirahat di Masjid Nurul Islam, Jalan Gayam, Kota Yogyakarta.
Nani pun meminta untuk mengantarkan sate takjil ke orang yang bernama Tomi beralamat di villa bukit asri Bangunjiwo, Bantul.
Sampai akhirnya dikonsumsi keluarga Bandiman, sampai akhirnya Naba meninggal.
Aminuddin menanyakan apakah Bandiman dendam terhadap Nani.
"Insya Allah tidak Pak, karena mungkin rezekinya (Naba) sampai segitu. Tapi saya minta ke jajaran penegak hukum semoga Mbak Nani dihukum dengan perbuatan yang setimpal," ucapnya menjawab pertanyaan hakim ketua.
Dalam kesempatan itu, majelis hakim mengabulkan permintaan dari penasehat hukum agar Nani bisa meminta maaf kepada keluarga almarhum Naba Faiz (10), bocah yang mengkonsumsi sate sianida yang diraciknya.
Berulang kali permintaan maaf keluar dari wanita yang mengenakan jilbab hitam itu.