Motif lain masih didalami
Kapolres Pagaralam Arif Harsono mengatakan, dari tersangka, mereka menemukan sertifikat tanah milik korban.
Sehingga, mereka menduga motif pembunuhan itu selain dilatarbelakangi keributan rumah tangga, Syamsu pun diperkirakan ingin menguasai harta korban.
“Tapi itu masih akan didalami lagi. Pembunuhan ini juga telah direncanakan oleh pelaku sebelumnya,” kata Kapolres.
Ia mengungkapkan, jasad korban disengaja dimasukkan ke dalam karung dengan kondisi tangan dan kaki terikat agar tak diketahui oleh warga.
Setelah itu, Syamsu langsung kabur melarikan diri.
“Pelaku menghabisi nyawa korban seorang diri tanpa dibantu orang lain,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka Syamsu terancam dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.