Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Suami Bunuh Istri dan Jasadnya Dimasukkan Dalam Karung: Saya Tidak Terima, Sakit Hati

Kompas.com - 18/10/2021, 16:52 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

Motif lain masih didalami

Kapolres Pagaralam Arif Harsono mengatakan, dari tersangka, mereka menemukan sertifikat tanah milik korban.

Sehingga, mereka menduga motif pembunuhan itu selain dilatarbelakangi keributan rumah tangga, Syamsu pun diperkirakan ingin menguasai harta korban.

“Tapi itu masih akan didalami lagi. Pembunuhan ini juga telah direncanakan oleh pelaku sebelumnya,” kata Kapolres.

Ia mengungkapkan, jasad korban disengaja dimasukkan ke dalam karung dengan kondisi tangan dan kaki terikat agar tak diketahui oleh warga.

Setelah itu, Syamsu langsung kabur melarikan diri.

“Pelaku menghabisi nyawa korban seorang diri tanpa dibantu orang lain,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka Syamsu terancam dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com