Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantor Pinjol Ilegal di Sleman Digerebek, Sultan HB X: Pinjam Cepat, Risiko Juga Cepat

Kompas.com - 18/10/2021, 16:23 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi melakukan penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Terkait penggerebekan ini, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta warganya untuk mencari informasi terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menggunakan pinjol.

Sultan mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah sering kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya pinjol ini.

"Sebetulnya kalau saya ya, mestinya OJK selalu mengatakan  sebelum melangkah cari informasi yang benar. Yang akan dihubungi itu gimana," jelas Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Pontianak, 14 Orang Ditangkap

Sultan menyampaikan, menggunakan pinjol memang menawarkan kemudahan dalam proses pinjamannya tetapi pinjol juga memiliki resiko yang tinggi.

"Tapi ya bagaimana kalau perbankan prosedur memang lama, tapi lewat pinjol cepat tapi risikonya ya cepat," ucap Sultan.

Dengan risiko yang tinggi, Sultan meminta masyarakat agar tetap berhati-hati. Tak hanya berhati-hati soal pinjol, Sultan juga meminta hati-hati dengan rentenir hingga arisan online.

"Hati-hati itu memang harus hati-hati. Tapi enggak cuma pinjol, rentenir entah itu koperasi, nyatanya dibawa lari. Ya, sama aja hadiah mobil berharap dapat, yang belakang ya enggak dapat karena sudah bangkrut dan sudah lari," ujarnya.

Baca juga: Pegawai Kantor Pinjol Ilegal yang Digerebek Polisi Ada yang Baru Kerja 2 Hari, Gajinya UMR Yogya

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY Rony Primanto Hary menambahkan, pnijol ada yang sudah legal dan yang ilegal. Pinjol legal adalah yang sudah terdaftar OJK sedangkan yang belum terdaftar merupakan pinjol ilegal.

"Kami bekerja sama dengan OJK mengedukasi masyarakat bajwa di luar yang terdaftar OJK adalah ilegal. Oleh karena itu, masyarakat pandai-pandaimemilih itu," jelas Rony.

Menurutnya masyarakat sekarang ini lebih cenderung memilih syarat yang cenderung lebih mudah. Sebab, dengan menggunakan pinjol seseorang dimudahkan, hanya tinggal klik saja.

"Ada persyaratan yang hanya tinggal diklik-klik saja sama masyarakat tidak membaca itu. Justru itu merugikan masyarakat," beber dia.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan pinjol yang sudah terdaftar di OJK. Sebab, jika menggunakan pinjol ilegal maka sudah bukan kewenangan OJK lagi, tetapi langsung kewenangan polisi.

"Kalau ilegal ini berarti sudah menyalahi hukum," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com