Saat ditanya perihal jabatan oknum ASN itu, Agus enggan memberikan komentar lebih jauh.
“Sementara masih oknum ASN,” tutur Agus.
Jika terbukti bersalah berdasarkan laporan, tambah Agus, pejabat itu bisa dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Nanti akan kita tentukan sesuai hasil pemeriksaan,” jelas Agus.
Baca juga: Bencana Angin Kencang Landa Madiun Minggu Sore, Jumlah Rumah Rusak Terus Bertambah
Minta Pertanggungjawaban
Sementara itu, VE berharap berkas pengaduan itu segera ditindaklanjuti. Saat membuat laporan, perempuan asal Kota Madiun itu membawa bukti surat nikah hingga video saat ijab qabul.
“Kesini saya membawa surat pengaduan. Selain itu juga bukti-bukti berupa surat nikah siri, terdapat VCD berisi video ijab siri dengan yang bersangkutan dan foto pernikahan siri saya,” ujar VE usai melapor di BKD, pekan lalu.
Dalam laporannya, VE meminta oknum pejabat itu bertanggungjawab dan menikahinya secara sah. Apalagi, ia sudah menikah siri dengan oknum tersebut sejak awal Agustus 2021.
Sejak akhir Agustus 2021, oknum pejabat itu menghilang dan tak bisa dihubungi. Bahkan, oknum pejabat itu juga memblokir seluruh kontak VE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.