MADIUN, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial VE (37) melaporkan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun.
Laporan itu dibuat karena oknum aparatur sipil negara (ASN) itu diduga menelantarkan VE usai menikah secara siri.
VE melaporkan oknum ASN itu ke Kantor Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Madiun pekan lalu.
Sekretaris Dareah Kabupaten Madiun Tontro Pahlawanto membenarkan laporan perempuan yang mengaku dinikahi secara siri oleh oknum ASN Pemkab Madiun itu.
“Itu sudah ditangani Inspektorat. Inspektorat nanti akan memberikan pedoman kepada pengambil keputusan terkait sanksi yang akan diberikan (kepada oknum ASN),” ujar Tontro saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).
Tontro mengatakan, seorang pejabat dilarang menikah siri jika tidak mendapat izin dari atasan langsung.
“Kalau tidak ada izin ya tidak boleh,” ungkap Tontro.
Baca juga: Menelusuri Sumber Mata Air Sendang Kuncen di Kota Madiun
Terkait laporan itu, Tontro mengaku akan memutuskan sanksi yang diberikan kepada oknum pejabat tersebut. Menurutnya, oknum pejabat itu akan dipanggil untuk menindaklanjuti laporan dari VE.
Saat ditanya apakah pejabat tersebut merupakan seorang camat, Tontro mengaku belum mengetahui secara pasti informasi tersebut. Ia masih menunggu laporan dari Inspektorat atau BKD.
“Saya kurang tahu pasti karena saya belum terima laporan,” jelas Tontro.
Sementara itu, Inspektur (Kepala) Inspektorat Kabupaten Madiun Agus Budi Wahyono mengatakan, laporan itu telah diproses.
“Sudah kita tindak lanjuti (laporannya). Dan sudah kami proses,” jelas Agus.
Agus menjelaskan, tim masih mengembangkan laporan dari perempuan berinisial VE tersebut. Inspektorat, kata dia, membutuhkan klarifikasi dukungan data.
Agus berjanji akan menyampaikan rincian kasus itu setelah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Nanti kalau sudah saatnya kita sampaikan hasilnya,” kata Agus.