TAKALAR, KOMPAS.com - Massa menggelar unjuk rasa dengan memblokade jalur Trans Sulawesi dan ricuh di kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Unjuk rasa yang digelar Senin (18/10/2021) pada pukul 10:00 Wita diawali dengan aksi long march di jalur Trans Sulawesi.
Massa berorasi di depan kantor Bupati Takalar meminta agar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak dihentikan lantaran dinilai sarat dengan kepentingan oknum tertentu.
"Kami meminta agar pilkades ini dihentikan sebab sangat sarat dengan kepentingan oknum tertentu, ini terbukti dengan banyaknya calon kepala desa yang gugur dalam tahap seleksi," kata Korlap aksi saat berorasi, Muhammad Kasim.
Baca juga: 4 SD di Solo Ditutup Sebulan karena Puluhan Siswa Positif Covid-19
Aksi unjuk rasa ini kemudian berlanjut ke depan kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Kalabirang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar.
Di lokasi ini, warga pengunjuk rasa berorasi dan melakukan pembakaran ban bekas.
Dari pantauan Kompas.com unjuk rasa ini berubah menjadi kericuhan lantaran warga nekat menerobos masuk ke dalam kantor hingga menyisir seluruh ruangan kantor.
Akibatnya, sejumlah pegawai harus dievakuasi di tengah kerumunan ratusan massa pengunjukrasa.
"Hari ini kita duduki kantor ini sebab sampai sekarang ini kepala dinas lari dan takut menemui kami" kata Asman, salah seorang pengunjuk rasa.
Baca juga: Sultan HB X soal Perpanjangan PPKM Yogyakarta: Level 3 Lagi Enggak Apa-apa
Keributan ini berakhir setelah aparat kepolisian melakukan pendekatan secara persuasif.
Massa pengunjuk rasa meninggalkan kantor dinas setelah melakukan penyegelan kantor menggunakan rantai besi.
"Alhamdulillah massa pengunjuk rasa telah meninggalkan kantor dinas dan bergerak ke kantor DPRD. Kami akan terus melakukan pengamanan dengan menerjunkan 350 personel dan tentunya dengan pengamanan secara persuasif," kata Kabag OPS Polres Takalar Kompol Abdul Halim.
Pilkades Kabupaten Takalar sendiri telah memasuki tahapan seleksi calon kepala desa di mana seleksi ini diakomodir oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) No. 19 tahun 2019.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.