Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Gratifikasi Rp 16 Miliar Terkait Izin Bandara Bali Utara, Mantan Sekda Buleleng Ditahan

Kompas.com - 18/10/2021, 13:35 WIB
Ach Fawaidi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Bali, berinisial DKP sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dengan total senilai Rp 16 miliar.

DKP kemudian ditahan usai memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali dan menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 Wita.

"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka DKP selama 20 hari ke depan di Rutan Krobokan. Tersangka DKP Telah menandatangani Berita Acara Penahanan dengan didampingi oleh kuasa hukumnya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto dalam keterangan tertulis, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Korban Gempa Bali Dapat Santunan Rp 10 Juta, Rumah Rusak Bakal Diperbaiki Pemprov

Terkait pembangunan Bandara Bali Utara

Luga mengatakan, DKP merupakan tersangka dalam perkara penerimaan sejumlah uang dalam kaitannya dengan pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng.

Selain itu, DKP juga menerima gratifikasi dalam pengurusan izin pembangunan terminal penerima LNG Celukan Bawang dari perusahaan dan penyewaan lahan tanah desa Yeh Sanih.

Sebelum dilakukan penahanan, DKP dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil kesehatan sehat dan tes swab antigen dengan hasil negatif Covid-19.

"Selanjutnya penanganan perkara ini akan dilakukan penyerahan Berkas Tahap Pertama kepada Jaksa Yang Mengikuti Perkembangan Penyidikan dari Kejati Bali," kata Luga.

Baca juga: 269 Rumah Warga Rusak Berat akibat Gempa M 4,8 di Bali

Ilustrasi borgol.SHUTTERSTOCK Ilustrasi borgol.
Atas perbuatannya, DKP dijerat Pasal 11 atau Pasal 12 huruf (a), atau huruf (b), atau huruf (g), Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, DKP juga dijerat tindak pidana pencucian uang terkait penerimaan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com