BALI, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Bali, berinisial DKP sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dengan total senilai Rp 16 miliar.
DKP kemudian ditahan usai memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali dan menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 Wita.
"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka DKP selama 20 hari ke depan di Rutan Krobokan. Tersangka DKP Telah menandatangani Berita Acara Penahanan dengan didampingi oleh kuasa hukumnya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto dalam keterangan tertulis, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Korban Gempa Bali Dapat Santunan Rp 10 Juta, Rumah Rusak Bakal Diperbaiki Pemprov
Luga mengatakan, DKP merupakan tersangka dalam perkara penerimaan sejumlah uang dalam kaitannya dengan pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng.
Selain itu, DKP juga menerima gratifikasi dalam pengurusan izin pembangunan terminal penerima LNG Celukan Bawang dari perusahaan dan penyewaan lahan tanah desa Yeh Sanih.
Sebelum dilakukan penahanan, DKP dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil kesehatan sehat dan tes swab antigen dengan hasil negatif Covid-19.
"Selanjutnya penanganan perkara ini akan dilakukan penyerahan Berkas Tahap Pertama kepada Jaksa Yang Mengikuti Perkembangan Penyidikan dari Kejati Bali," kata Luga.
Baca juga: 269 Rumah Warga Rusak Berat akibat Gempa M 4,8 di Bali
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.