Kasus itu menjadi atensi kepolisian karena menyangkut nyawa seseorang.
Yusep pun mengimbau kepada pelaku yang masih berkeliaran agar segera menyerahkan diri.
"Kami minta kepada pelaku segera menyerahkan diri," tegas dia.
Baca juga: Pelajar di Surabaya Akan Diswab Rutin 2 Pekan Sekali
Akibat perbuatannya itu, komplotan jambret yang tertangkap tersebut dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," kata Yusep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.