Mengetahui truk tersebut sudah dilunasi tunggakannya oleh sang anak, AF datang ke rumah anaknya untuk mengambil truk tanpa memberi tahu FK.
Setelah diketahui truk dibawa ayahnya, FK merasa kecewa dan langsung mendatangi rumah orangtuanya.
Mereka bertemu di halaman rumah, dan kemudian terjadi cekcok mulut hingga timbul emosi dari sang anak.
Menurut pengakuan korban kepada polisi, dirinya didorong oleh anaknya hingga kepala terbentur ke bak truk dan terluka di bagian kening.
"Korban juga mengaku beberapa kali diinjak bagian rusuk oleh anaknya," kata Marupa.
Atas kejadian tersebut, sang ayah tak terima kemudian melapor ke Polsek Kampar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.
Setelah didapat bukti permulaan yang cukup, petugas menangkap FK di rumahnya di Desa Penyasawan, Kampar.
"Saat diinterogasi, pelaku FK mengakui perbuatannya dan kita lakukan penahanan," jelas Marupa.
Pelaku pun akan dijerat dengan pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pasal 351 KUH Pidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan maksimal hukuman penjara selama 7 tahun 8 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.