BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal yang sempat digerebek di Sleman, Yogyakarta.
"Jadi krimsus Polda Jabar sudah menetapkan enam orang tersangka lainnya lagi," kata Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Polisi Rolan Ronaldy di Mapolda Jabar, Senin (18/10/2021).
Adapun para tersangka berinisial GT merupakan asisten manajer, AZ dan RS sebagai human resource development (HRD).
Baca juga: Satu Debt Collector Pinjol Ilegal Sleman Ditetapkan sebagai Tersangka
Kemudian, MZ sebagai information technology support (IT support), EA dan EM sebagai team leader (desk collector).
Sebelumnya, polisi juga menetapkan satu orang debt collector berinisial AB sebagai tersangka.
Dengan begitu, total tersangka saat ini ada sekitar tujuh orang.
Baca juga: Ini Daftar 23 Aplikasi Pinjol Ilegal Saat Penggerebekan Polda Jabar di Yogyakarta
"Sampai dengan saat ini, jadi sudah ditetapkan tujuh orang tersangka. Tersangka terkait dengan desk kolektor ini," ucap Roland.
Sementara, sebanyak 79 orang yang sempat diamankan telah dipulangkan dan hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
Meski begitu, mereka diwajibkan untuk melapor.
"Mereka wajib lapor," katanya.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus pinjol ilegal yang dilaporkan korban TM dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021.
Korban sebagai pelapor saat ini dalam kondisi depresi karena tekanan pinjol dan mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Berdasarkan penyelidikan diketahui, bahwa pelaku kolektor pinjol berada di Yogyakarta.
Ditreskrimsus kemudian berangkat ke lokasi tersebut dengan bekerja sama dengan Polda DIY hingga akhirnya menggerebek sebuah ruko, di wilayah Samirono, Catur nunggal Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta.
Saat digerebek, polisi mendapati praktik pinjol ilegal dan penagihan di kantor tersebut.
Sebanyak 89 orang diamankan, termasuk barang bukti berupa 105 ponsel dan personal computer (PC).
Polisi juga mengungkap ada 23 aplikasi pinjol ilegal dan satu yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.