Pelaku ancam korban
Dalam melakukan aksinya, pelaku IPP selalu mengancam dan terkadang dengan cara membujuk korban agar mau melakukan hubungan badan dengan pelaku.
Korban yang tidak berdaya akhirnya terpaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya tersebut.
"Kasus itu segera kita limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Ogan Ilir untuk proses lebih lanjut," imbuh Wempy Manurung.
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.