Rezza berpendapat, dalam hal ini dan mencegah adanya korban-korban jeratan pinjol di masa depan, negara harus segera hadir.
"Jika negara peduli maka negara bisa melakukan tindakan berdasarkan kewenangan yang melekat kepadanya dengan cara menetapkan bahwa semua pinjaman online terlarang dan ilegal. Sehingga, kemudian ada ancaman hukuman yang berlaku secara ketat dan nyata pada pelaku bisnis pinjaman online tersebut," tegasnya.
Setidaknya ada dua hal, menurut Rezza, yang harus dipahami oleh warga sebelum memutuskan untuk meminjam di pinjol.
"Tidak ada cara lain selain masyarakat menyadari dua hal, yaitu pertama, menyadari bahwa pinjaman online adalah 'racun' dan dalam keadaan apa pun harus berupaya menghindarinya," katanya.
"Kedua, pinjaman online memanfaatkan hasrat keduniawian serta pola hidup yang materialistik dan konsumtif. Karena itu, hilangkan karakter-karakter demikian dalam diri kita maka kita akan terbebas dari ilusi bahwa pinjaman online merupakan solusi untuk kita dapat eksis secara sosial," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.