KOMPAS.com - AR (19), anak punk yang ditangkap polisi dan TNI karena memakai ikat pinggang dari rangkai peluru mengaku membeli barang tersebut dari penjual barang bekas di Riau.
Diketahui, AR ditangkap polisi dan TNI bersama dengan dua temannya saat sedang mengamen di pertigaan Tugu Brosot, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (15/10/2021).
“Kita lantas mengamankan anak punk ini ke Polsek Galur,” kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana melalui keterangan tertulisnya, Minggu (17/10/2021).
Baca juga: Detik-detik Truk Kontainer Terbalik di Tol Cipularang yang Tewaskan Bos Indomaret
Kepada polisi, AR mengatakan, ia membeli ikat pinggang dari rangkain peluru tersebut dengan harga Rp 400.000.
Jamal mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap ikat pinggang yang digunakan anak punk itu, ada 56 butir peluru dengan berkaliber 7.62.
Baca juga: Kenakan Ikat Pinggang Terbuat dari Rangkaian Peluru, Seorang Anak Jalanan Ditangkap
Setelah diperiksa, sambungnya, seluruh peluru itu dipastikan sudah tidak aktif lagi.
Saat ini, ikat pinggang dengan rangkain peluru itu disita polisi.
Sementara, anak jalanan berinisial AR bersama dengan dua temannya diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja Kulon Progo.
(Penulis : Kontributor Yogyakarta, Dani Julius Zebua | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.