Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

81 Kg Sabu Asal Malaysia Senilai Rp 40 Miliar Disita, Pengedar Mengaku Diupah Rp 120 Juta

Kompas.com - 17/10/2021, 19:07 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Dapat upah ratusan juta

Kepala Subdit (Kasubdit) I Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Hardian Pratama mengatakan, penangkapan sepasang pengedar 81 kilogram sabu ini berawal dari laporan masyarakat.

Di mana dalam laporan itu ada seorang lelaki asal Aceh terindikasi jaringan narkotika internasional Aceh-Riau, yang sedang berada di Pekanbaru.

"Dari hasil penyelidikan, kita berhasil menangkap AS dengan barang bukti 32 kilogram sabu," kata Hardian saat diwawancarai Kompas.com, Minggu.

Setelah dilakukan interogasi, lanjut dia, AS mengaku tak sendiri, melainkan bersama seorang teman wanitanya, yakni HA.

Hardian bersama anggotanya tanpa buang waktu memburu HA. Alhasil, pelaku berhasil ditangkap disebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Polisi kemudian membawa pelaku ke rumah kontrakannya di Jalan Pasir Mas, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya.

Di rumah itu, petugas menemukan 49 bungkus sabu, masing-masing seberat satu kilogram.

"Pelaku HA mengaku kalau barang bukti 49 kilogram sabu ini bagian dari 32 kilogram sabu yang kita sita dari pelaku AS," kata Hardian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap jika AS dan HA bukan kali ini mengedarkan narkotika.

Mereka mendapatkan upah hingga ratusan juta setiap kali sabu masuk dari Malaysia ke Riau.

"Mereka enggak diupah perkilo, tapi  per sekali masuk barang. Jadi, mereka mengaku sudah tiga kali mengedarkan sabu dari Malaysia. Pertama sebanyak 50 kilogram, kedua 40 kilogram dan yang sekarang 81 kilogram. AS mengaku sudah mendapatkan upah Rp 70 juta, sedangkan HA dapat Rp 120 juta. Karena yang cewek ini (HA) bos dari AS," ungkap Hardian.

Kedua pelaku mengaku bukan pasangan suami istri. Karena, uang hasil jual sabu dikirim ke masing-masing keluarganya di Aceh.

"Mereka mengaku uang hasil mengedarkan narkoba sudah habis dikirim kepada keluarganya di Aceh. Mereka di Pekanbaru sudah empat bulan, mengontrak rumah dan sering berpindah-pindah tempat tinggal," sebut Hardian.

Hardian menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sepekan lalu, pengiriman 87 kg sabu juga digagalkan

Seperti diketahui, baru sepekan yang lalu Polda Riau merilis hasil pengungkapan kasus narkotika selama dua pekan.

Dari 22 orang pelaku yang ditangkap, polisi menyita barang bukti sabu dengan total 189,31 kilogram, dan pil ekstasi 889 butir.

Salah satu pengungkapan terbesar dilakukan oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin AKBP Hardian Pratama, pada September 2021 lalu.

Petugas menangkap tujuh orang pengedar sabu asal Malaysia di dalam kebun sawit di wilayah Kota Dumai. Saat itu, petugas menyita barang bukti sabu 87 kilogram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com