Dapat upah ratusan juta
Kepala Subdit (Kasubdit) I Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Hardian Pratama mengatakan, penangkapan sepasang pengedar 81 kilogram sabu ini berawal dari laporan masyarakat.
Di mana dalam laporan itu ada seorang lelaki asal Aceh terindikasi jaringan narkotika internasional Aceh-Riau, yang sedang berada di Pekanbaru.
"Dari hasil penyelidikan, kita berhasil menangkap AS dengan barang bukti 32 kilogram sabu," kata Hardian saat diwawancarai Kompas.com, Minggu.
Setelah dilakukan interogasi, lanjut dia, AS mengaku tak sendiri, melainkan bersama seorang teman wanitanya, yakni HA.
Hardian bersama anggotanya tanpa buang waktu memburu HA. Alhasil, pelaku berhasil ditangkap disebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Polisi kemudian membawa pelaku ke rumah kontrakannya di Jalan Pasir Mas, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya.
Di rumah itu, petugas menemukan 49 bungkus sabu, masing-masing seberat satu kilogram.
"Pelaku HA mengaku kalau barang bukti 49 kilogram sabu ini bagian dari 32 kilogram sabu yang kita sita dari pelaku AS," kata Hardian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap jika AS dan HA bukan kali ini mengedarkan narkotika.
Mereka mendapatkan upah hingga ratusan juta setiap kali sabu masuk dari Malaysia ke Riau.
"Mereka enggak diupah perkilo, tapi per sekali masuk barang. Jadi, mereka mengaku sudah tiga kali mengedarkan sabu dari Malaysia. Pertama sebanyak 50 kilogram, kedua 40 kilogram dan yang sekarang 81 kilogram. AS mengaku sudah mendapatkan upah Rp 70 juta, sedangkan HA dapat Rp 120 juta. Karena yang cewek ini (HA) bos dari AS," ungkap Hardian.
Kedua pelaku mengaku bukan pasangan suami istri. Karena, uang hasil jual sabu dikirim ke masing-masing keluarganya di Aceh.
"Mereka mengaku uang hasil mengedarkan narkoba sudah habis dikirim kepada keluarganya di Aceh. Mereka di Pekanbaru sudah empat bulan, mengontrak rumah dan sering berpindah-pindah tempat tinggal," sebut Hardian.
Hardian menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sepekan lalu, pengiriman 87 kg sabu juga digagalkan
Seperti diketahui, baru sepekan yang lalu Polda Riau merilis hasil pengungkapan kasus narkotika selama dua pekan.
Dari 22 orang pelaku yang ditangkap, polisi menyita barang bukti sabu dengan total 189,31 kilogram, dan pil ekstasi 889 butir.
Salah satu pengungkapan terbesar dilakukan oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin AKBP Hardian Pratama, pada September 2021 lalu.
Petugas menangkap tujuh orang pengedar sabu asal Malaysia di dalam kebun sawit di wilayah Kota Dumai. Saat itu, petugas menyita barang bukti sabu 87 kilogram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.