PEKANBARU, KOMPAS.com - Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
Barang bukti sabu yang disita kali ini sebanyak 81 kilogram (Kg).
Barang haram ini disita dari sepasang pelaku, berinisial AS (52) dan HA (47).
Pasangan bukan suami istri asal Aceh ini ditangkap di dua lokasi di Kota Pekanbaru, Riau.
Baca juga: Jual Sabu 10 Gram karena Impitan Ekonomi, Wanita Asal Surabaya Ditangkap Polisi
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Victor Siagian menggelar konferensi pers langsung di salah satu lokasi penangkapan di
Jalan Swadaya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (17/10/2021).
"Alhamdulillah, kita kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Riau dengan jumlah sebanyak 81 kilogram," ucap Agung kepada wartawan.
Baca juga: Lilitkan 1 Kg Sabu di Perut, Ini Kisah Sappeami, TKW 6 Anak yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkotika ini dilakukan di dua lokasi.
Pertama, penangkapan pelaku AS di Jalan Swadaya Gang Potlot, Kecamatan Tuah Madani, Selasa (12/10/2021).
Kedua, pelaku HA ditangkap di Pasir Mas, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Rabu (13/10/2021).
"Di lokasi pertama ditemukan barang bukti 32 kilogram sabu, sedangkan di lokasi kedua 49 kilogram sabu," kata Agung.
Agung mengungkapkan, kedua pelaku adalah pengedar narkoba jaringan internasional Aceh-Riau.
Sabu tersebut dikirim dari Malaysia ke Riau oleh seorang warga Aceh bernama Agam, yang tinggal di Malaysia.
Untuk peredarannya, pelaku mengaku dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Tangerang, dengan nama panggilan Abu.
Baca juga: Pria Ini Utang Rp 4 Juta untuk Bisnis Narkoba, Beli Sabu lalu Diecer, Untung Rp 50.000 Per Paket
Sabu senilai Rp 40 miliar, dikemas dalam kemasan teh cina
Sabu dari Malaysia dalam kemasan teh cina itu, disimpan kedua pelaku di rumah kontrakan di Pekanbaru sebelum diedarkan.
"Barang bukti ini akan diedarkan pelaku di wilayah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, dan Jakarta," sebut Agung.
Agung menegaskan, pihaknya akan terus berupaya memburu pelaku narkoba untuk menyelamatkan Riau dan Indonesia dari bahaya narkoba.
"Kita tahu sabu 81 kilogram ini bagi mereka (pengedar) akan menjadi duit kurang lebih Rp 40 miliar. Tapi, hari ini (sabu) di depan kita bukan barang yang tak berharga, ini adalah sampah yang akan merusak bangsa kita," tutur Agung.
Baca juga: Pria di Surabaya Ini Pakai Uang Pinjaman Rp 4 Juta untuk Bisnis Jualan Sabu
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.