PEKANBARU, KOMPAS.com - Bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang mulai langka di Provinsi Riau beberapa waktu belakangan diduga terjadi karena ada oknum penimbun di sebuah perusahaan.
Tim Unit 4 Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap tiga orang pelaku penimbunan solar bersubsidi tersebut.
"Ditreskrimsus Polda Riau telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, yakni penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis bio solar," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Ferry Irawan kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Minggu (17/10/2021).
Baca juga: Menteri ESDM Heran Solar Langka di Riau, Stok Banyak, Apa Bocor?
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan di sebuah SPBU di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 11 Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Sabtu (16/10/2021) siang.
Petugas menangkap tiga orang pelaku, masing-masing berinisial JN selaku sopir truk derek, dan dua orang petugas SPBU, KS (26) dan AFJ (22).
"Tim menyita satu unit truk derek roda 10 berkapasitas tangki 450 liter, yang melakukan pengisian di SPBU secara berulang-ulang atau melansir solar," kata Ferry.
Selain truk derek, sambung dia, petugas juga menyita enam lembar kupon pengisian BBM jenis bio solar dan dua lembar catatan transaksi penjualan harian BBM jenis bio solar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan tim di lapangan dengan adanya antrian panjang di SPBU di Jalan Lintas Duri-Dumai.
Petugas mencurigai satu unit truk derek melakukan pengisian cukup lama dan menyebabkan antrean panjang sehingga meresahkan masyarakat.
Usai mengisi solar, petugas membuntuti mobil truk derek tersebut.
"Truk derek ini tujuannya adalah ke pool atau workshop transportir mobil tangki CPO yang di duga milik PT IP," jelas Ferry.
Tak lama kemudian, mobil derek tersebut keluar dari pool dan kembali menuju SPBU yang sama untuk melakukan pengisian BBM jenis bio solar, hingga kemudian disergap saat melakukan pengisian.
Kemudian polisi memeriksa ke tempat pool transportir mobil tangki CPO yang diduga tempat penimbunan BBM.
"Ternyata benar, di sana ditemukan jeriken-jeriken yang sudah dalam keadaan kosong, diduga telah disalin ke tangki BBM mobil tangki CPO yang ada di tempat tersebut,” ujar Ferry.
Baca juga: Masyarakat Resah BBM Langka di Sumut, di Mana-mana SPBU Kosong...
Menurut Ferry, para pelaku telah melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.