Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solar Langka di Riau, Diduga karena Ditimbun, Sopir Truk Derek dan 2 Petugas SPBU Ditangkap Polisi

Kompas.com - 17/10/2021, 11:17 WIB
Idon Tanjung,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang mulai langka di Provinsi Riau beberapa waktu belakangan diduga terjadi karena ada oknum penimbun di sebuah perusahaan. 

Tim Unit 4 Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap tiga orang pelaku penimbunan solar bersubsidi tersebut.

"Ditreskrimsus Polda Riau telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, yakni  penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis bio solar," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Ferry Irawan kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Minggu (17/10/2021).

Baca juga: Menteri ESDM Heran Solar Langka di Riau, Stok Banyak, Apa Bocor?

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan di sebuah SPBU di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 11 Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Sabtu (16/10/2021) siang.

Petugas menangkap tiga orang pelaku, masing-masing berinisial JN selaku sopir truk derek, dan dua orang petugas SPBU, KS (26) dan AFJ (22).

"Tim menyita satu unit truk derek roda 10 berkapasitas tangki 450 liter, yang melakukan pengisian di SPBU secara berulang-ulang atau melansir solar," kata Ferry.

Selain truk derek, sambung dia, petugas juga menyita enam lembar kupon pengisian BBM jenis bio solar dan dua lembar catatan transaksi penjualan harian BBM jenis bio solar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan tim di lapangan dengan adanya antrian panjang di SPBU di Jalan Lintas Duri-Dumai.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Petani di Riau, Berawal Ajakan Pesta Sabu hingga Mayat Ditemukan Terikat Tali Tambang

Petugas mencurigai satu unit truk derek melakukan pengisian cukup lama dan menyebabkan antrean panjang sehingga meresahkan masyarakat.

Usai mengisi solar, petugas membuntuti mobil truk derek tersebut.

"Truk derek ini tujuannya adalah ke pool atau workshop transportir mobil tangki CPO yang di duga milik PT IP," jelas Ferry.

Tak lama kemudian, mobil derek tersebut keluar dari pool dan kembali menuju SPBU yang sama untuk melakukan pengisian BBM jenis bio solar, hingga kemudian disergap saat melakukan pengisian.

Kemudian polisi memeriksa ke tempat pool transportir mobil tangki CPO yang diduga tempat penimbunan BBM.

"Ternyata benar, di sana ditemukan jeriken-jeriken yang sudah dalam keadaan kosong, diduga telah disalin ke tangki BBM mobil tangki CPO yang ada di tempat tersebut,” ujar Ferry.

Baca juga: Masyarakat Resah BBM Langka di Sumut, di Mana-mana SPBU Kosong...

Menurut Ferry, para pelaku telah melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com