KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin dan ASN di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Jumat (15/10/2021).
OTT yang dilakukan KPK terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di wilayah Musi Banyuasin.
Penangkapan dilakukan di Kabupaten Musi Banyuasin dan Jakarta.
Dari OTT tersebut, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp 1,7 miliar yang terdiri dari suap Rp 1,5 miliar yang diamankan di Jakarta dan Rp 270 Juta di Kabupaten Musi Banyuasin.
Kasus tersebut berawal saat penyidik KP melakukan OTT pada Kepala PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori.
Saat itu Herman membawa sejumlah uang dari Direktur Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.
Uang tersebut diserahkan kepada Bupati Dodi melalui Herman dan Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Musi Banyuasin, Eddi Umari.
KPK mengintai para tersangka berdasarkan data transfer melalui transaksi perbankan.
Baca juga: KPK Akan Dalami Uang Rp 1,5 Miliar yang Diamankan dari Dodi Alex Noerdin
Berdasarkan data transaksi ada transfer uang yang diduga dari perushaan milik Suhandy kepada rekening bank milik salah satu keluarga Eddi Umari.
Uang tersebut ditarik tunai dan diserahkan ke Eddi Umari lalu diserahkan ke Herman. Kemudian uang tersebut diteruskan ke Bupati Musi Banyuasin.
"Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM (Herman Mayori) di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba dan ditemukan uang sejumlah Rp 270 juta dengan dibungkus kantung plastik," ujarnya.
Dati hasil penyidik KPK, uang tersebut adalah suap terkait commitment fee pemenangan tender perusahaan Suhandy dalam sejumlah proyek infrastruktur di Pemkab Musi Banyuasin
Eddy dan Suhandy kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk diminta keterangan.
Baca juga: Dodi Reza Alex Noerdin Diduga Rekayasa Proyek, KPK Sebut Fee 10 Persen
Eks Presiden Klub Sriwijaya FC itu langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.