Kurniawan menjelaskan, kedua pelaku pembegalan itu merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang sudah berkali-kali masuk penjara.
Pelaku FY, kata Kurniawan, pernah masuk penjara pada tahun 2013, 2015, dan 2017.
Sedangkan pelaku K, adalah residivis pencurian dengan kekerasan di Sumatera Selatan dan Lampung.
"Pelaku K sudah 3 kali masuk penjara, diantaranya tahun 2010, 2013, dan 2020," kata Kurniawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.