CIAMIS, KOMPAS.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis melarang seluruh kegiatan ekstrakulikuler di luar sekolah atau kampus di bawah naungannya.
Larangan ini dikeluarkan menyusul tragedi di acara susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru, Cijantung, Ciamis, Jumat (15/10/2021).
Keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi darurat secara langsung usai mendapatkan instruksi dari Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat dan Kemenag RI Jumat malam.
"Terkait ekstrakulikuler, tidak boleh ada kegiatan di luar sekolah atau kampus di bawah Kemenag usai kejadian ini. Itu hasil evaluasi kami. Kami pun sekarang terus memantau perkembangannya dengan berkoordinasi dengan Ponpes Cijantung dan Kepolisian setempat," jelas Kepala Kemenag Kabupaten Ciamis, Asep Lukman Hakim, kepada wartawan di kantornya, Sabtu (16/10/2021).
Asep menambahkan, masih menurut hasil evaluasi, pihaknya akan memanggil secara resmi dan tertulis pihak MTs Harapan Baru Ciamis.
MTs tersebut merupakan lembaga resmi yang menaungi acara luar sekolah Kepanduan Pramuka yang berujung tewasnya 11 siswa.
Asep menginformasikan, ada dua orang korban selamat yang kini dalam perawatan, yakni guru pembimbing dan seorang murid.
Kedua korban mendapatkan perawatan di RSUD Kabupaten Ciamis.
Sampai hari ini, lanjut Asep, korban sudah mulai membaik dan masih mendapatkan perawatan lanjutan.
"Jadi total korban ada 13 orang sesuai keterangan resmi sekolah. 11 siswa meninggal dunia dan dua orang lagi yakni siswa selamat dan guru pembimbing masih menjalani perawatan di RSUD Ciamis," tambah Asep.
Baca juga: 11 Jenazah Korban Susur Sungai Cileueur Ciamis Dibawa ke Rumah Duka