KOMPAS.com - Brigadi NP, oknum polisi yang membanting mahasiswa berinisial MFA saat mengamankan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021) sudah ditahan di ruangan khusus Bid Propam Polda Banten.
Atas perbuatannya, Brigadir NP terancam dikenakan pasal berlapis.
Penerapan pasal berlapis itu setelah ditemukannya fakta-fakta oleh penyidik Bid Propam Polda Banten.
Berikut fakta baru selengkapnya yang Kompas.com rangkum:
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Brigadir NP sudah ditahan di ruang Bid Propam Polda Banten.
Hal itu dilakukan untuk kepetingan pemeriksaan dan pemberkasan.
"Guna kepentingan pemberkasan dan pemeriksaan, saat ini Brigadir NP ditempatkan di ruang tahanan khusus Bid Propam polda Banten," kata Shinto kepada wartawan di Mapolda Banten, Jumat (15/10/2021).
Meski sudah ditahan, kata Shinto, status Brigadir NP masih sebagai terduga pelanggar kode etik.
Baca juga: Polda Banten Tahan Brigadir NP yang Banting Mahasiswa hingga Kejang
Kata Shinto, atas perbuatannya Brigadir NP terancam dikenakan pasal berlapis.
Masih kata Shinto, pasal berlapis yang dikenakan terhadap Brigadir NP berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri bersama Propam Polda Banten.
Pasal berlapis itu dikenakan setelah ditemukannya fakta-fakta oleh penyidik Bid Propam Polda Banten.
"Dari hasil pemeriksaan Brigadir NP, maka Bid Propam Polda Banten menggunakan persangkaan pasal berlapis sesuai dengan aturan internal kepolisian," ujarnya.
Baca juga: Brigadir NP, Polisi yang Banting Mahasiswa hingga Kejang-kejang, Terancam Dikenakan Pasal Berlapis