KOMPAS.com - Brigadi NP, oknum polisi yang membanting mahasiswa berinisial MFA saat mengamankan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021), terancam dikenakan pasal berlapis.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten AKBP Shinto Silitonga.
Kata Shinto, pasal berlapis yang dikenakan terhadap Brigadir NP berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri bersama Propam Polda Banten.
Baca juga: Banting Mahasiswa Saat Demo hingga Kejang-kejang, Brigadir NP: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab
Pasal berlapis itu dikenakan setelah ditemukannya fakta-fakta oleh penyidik Bid Propam Polda Banten.
"Dari hasil pemeriksaan Brigadir NP, maka Bid Propam Polda Banten menggunakan persangkaan pasal berlapis sesuai dengan aturan internal kepolisian," kata Shinto kepada wartawan di Mapolda Banten, Jumat (15/10/2021).
Kata Shinto, dengan dikenakannya lebih dari dua pasal, Brigadir NP terancam sanksi yang lebih berat.
"Guna kepentingan pemberkasan dan pemeriksaan, saat ini Brigadir NP ditempatkan di ruang tahanan khusus Bid Propam Polda Banten," ujarnya.
Baca juga: Polda Banten Tahan Brigadir NP yang Banting Mahasiswa hingga Kejang
Meski sudah ditahan, kata Shinto, status Brigadir NP masih sebagai terduga pelanggar kode etik.
Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto mengatakan akan memberikan tindakan tegas kepada semua anggotanya yang bertindak di luar standar operating procedure (SOP).
"Proses penegakan hukumnya juga akan melalui mekanisme persidangan," kata Rudy.
Sebelumnya, Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, atas perbuatannya, Brigadir NP dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 4 huruf A dan Pasal 4 huruf B.
Baca juga: Brigadir NP yang Banting Mahasiswa hingga Kejang Diperiksa Propam, Kapolda Banten: Kena Sanksi Tegas
Sanksi itu diberikan karena perbuatan NP membanting demonstran hingga kejang-kejang tergolong pelanggaran standar prosedur operasi saat menangani aksi demonstrasi.
"Yang bersangkutan (NP), kami gunakan peraturan disipliner anggota Polri, (PP) Nomor 2 Tahun 2003. Kami terapkan Pasal 4 huruf A dan Pasal 4 huruf B," kata Wahyu.
Baca juga: Fakta Polisi Banting Mahasiswa Saat Demo di Tangerang, Viral di Medsos, Kapolresta Minta Maaf
(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : I Kadek Wira Aditya, Aprilia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.