Setelah kejadian itu, seorang warga berinisal O (26) langsung membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumba Tengah.
Istri terlapor yang mengetahui kejadian itu kemudian melaporkannya ke Polsek Katikutana atas dugaan penganiayaan, laporannya pun diterima polisi dengan nomor laporan LP/B/79/X/2021/SPKT/Polsek Katikutana/Polres Sumba Barat/Polda NTT tanggal 15 Oktober 2021.
Baca juga: Banting Mahasiswa Saat Demo hingga Kejang-kejang, Brigadir NP: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab
Setelah itu, polisi mengajukan permintaan visum et repertum kepada pihak RSUD Sumba Tengah melalui surat dengan nomor B/58/X/2021/SEK. KTN tanggal 15 Oktober 2021.
Saat ini, penyelidikan kasus tersebut dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sumba Barat.
"Selesai pemeriksaan para saksi, besok (hari ini) langsung kami panggil (YDP)," ujarnya.
Baca juga: Fakta Tragedi Susur Sungai Ciamis, 11 Siswa MTs Harapan Baru Tewas Diduga Terbawa Arus
(Penulis : Kontributor Sumba, Ignasius Sara | Editor : Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.