Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Pacar yang Masih di Bawah Umur, Residivis Kasus Pencabulan Ditangkap Polisi

Kompas.com - 15/10/2021, 20:58 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap AB (24), warga Kecamatan Oebobo.

Pria yang merupakan residivis kasus pencabulan itu, ditangkap polisi karena menganiaya pacarnya berinisial ME, gadis yang masih di bawah umur.

AB menganiaya ME hingga mengalami luka dan lebam pada beberapa bagian tubuhnya.

AB pun ditahan di Rutan Polsek Oebobo sejak Jumat (15/10/2021) hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Kupang Ada yang Digelar Malam Hari, Target 300 Orang Divaksin Per Hari

Bermula minum miras

Mabuk.Thinkstock Mabuk.

Kapolsek Oebobo AKP Joni FM Sihombing menuturkan, kejadian itu bermula ketika AB sedang minum minuman keras dengan beberapa rekan di rumahnya.

"Kebetulan saat korban datang ke rumah pelaku, ada seorang perempuan yang merupakan pacar rekan pelaku," kata Joni, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Jumat (15/10/2021) petang.

Saat melihat ada perempuan di rumah pelaku, korban diduga cemburu sehingga pelaku dan korban akhirnya ribut.

Pelaku kemudian menganiaya korban beberapa kali hingga luka dan lebam.

Baca juga: Remaja di Kupang Cabuli Bocah 4 Tahun, Dilakukan Saat Orangtua Korban Sedang Tidur

 

Ilustrasi lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan).SHUTTERSTOCK/BORTN66 Ilustrasi lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan).
Residivis kasus pencabulan

Orangtua korban tidak terima sehingga melaporkan pelaku ke Polsek Oebobo.

"Kita tindaklanjuti laporan tindak pidana penganiayaan ini oleh pelaku yang juga kekasih korban sehingga kita amankan pelaku," kata Joni.

Pelaku dan korban ternyata sudah lama pacaran.

Dari hasil pengakuan pelaku terungkap jika pelaku merupakan residivis karena pernah menjalani hukuman di Lapas Kupang.

"Kasusnya pada tahun 2018 lalu. Saat itu pelaku AB yang masih di bawah umur mencabuli korban ME sehingga pelaku menjalani hukuman di Lapas anak Kupang selama 2 tahun 6 bulan," kata dia.

Baca juga: Wilayah di Kota Kupang NTT Ini 189 Hari Tanpa Hujan

Saat itu, pelaku dilaporkan ke Polsek Oebobo pada 13 Agustus 2018.

Kasus percabulannya disidangkan hingga pelaku menjalani masa hukuman di Lapas Anak Penfui Kupang.

Pelaku dan korban sudah memiliki seorang anak.

Namun karena korban masih di bawah umur, maka hubungan pelaku dan korban belum disetujui orangtua korban.

Saat AB berada di dalam Lapas, korban masih sering mengunjungi AB.

Ketika pelaku bebas dari Lapas anak, ia kembali menjalin hubungan dengan korban.

"Hubungan pelaku dan korban diketahui oleh masing-masing orangtua namun korban masih di bawah umur sehingga orang tua korban belum setuju,"kata dia.

Penyidik yang menangani kasus ini sudah memeriksa korban, saksi dan pelaku. Polisi pun menahan pelaku sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Regional
Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Regional
Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com