Orangtua korban tidak terima sehingga melaporkan pelaku ke Polsek Oebobo.
"Kita tindaklanjuti laporan tindak pidana penganiayaan ini oleh pelaku yang juga kekasih korban sehingga kita amankan pelaku," kata Joni.
Pelaku dan korban ternyata sudah lama pacaran.
Dari hasil pengakuan pelaku terungkap jika pelaku merupakan residivis karena pernah menjalani hukuman di Lapas Kupang.
"Kasusnya pada tahun 2018 lalu. Saat itu pelaku AB yang masih di bawah umur mencabuli korban ME sehingga pelaku menjalani hukuman di Lapas anak Kupang selama 2 tahun 6 bulan," kata dia.
Baca juga: Wilayah di Kota Kupang NTT Ini 189 Hari Tanpa Hujan
Saat itu, pelaku dilaporkan ke Polsek Oebobo pada 13 Agustus 2018.
Kasus percabulannya disidangkan hingga pelaku menjalani masa hukuman di Lapas Anak Penfui Kupang.
Pelaku dan korban sudah memiliki seorang anak.
Namun karena korban masih di bawah umur, maka hubungan pelaku dan korban belum disetujui orangtua korban.
Saat AB berada di dalam Lapas, korban masih sering mengunjungi AB.
Ketika pelaku bebas dari Lapas anak, ia kembali menjalin hubungan dengan korban.
"Hubungan pelaku dan korban diketahui oleh masing-masing orangtua namun korban masih di bawah umur sehingga orang tua korban belum setuju,"kata dia.
Penyidik yang menangani kasus ini sudah memeriksa korban, saksi dan pelaku. Polisi pun menahan pelaku sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.