KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap AB (24), warga Kecamatan Oebobo.
Pria yang merupakan residivis kasus pencabulan itu, ditangkap polisi karena menganiaya pacarnya berinisial ME, gadis yang masih di bawah umur.
AB menganiaya ME hingga mengalami luka dan lebam pada beberapa bagian tubuhnya.
AB pun ditahan di Rutan Polsek Oebobo sejak Jumat (15/10/2021) hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Kupang Ada yang Digelar Malam Hari, Target 300 Orang Divaksin Per Hari
Kapolsek Oebobo AKP Joni FM Sihombing menuturkan, kejadian itu bermula ketika AB sedang minum minuman keras dengan beberapa rekan di rumahnya.
"Kebetulan saat korban datang ke rumah pelaku, ada seorang perempuan yang merupakan pacar rekan pelaku," kata Joni, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Jumat (15/10/2021) petang.
Saat melihat ada perempuan di rumah pelaku, korban diduga cemburu sehingga pelaku dan korban akhirnya ribut.
Pelaku kemudian menganiaya korban beberapa kali hingga luka dan lebam.
Baca juga: Remaja di Kupang Cabuli Bocah 4 Tahun, Dilakukan Saat Orangtua Korban Sedang Tidur