Berdasarkan hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi saat itu menyimpulkan bahwa korban dipastikan telah dibunuh.
Kasatreskrim Polres Rohil AKP Eru Alsepa bersama Polsek Pujud dan dibantu anggota Jatanras Polda Riau pun memburu pelaku.
Tiga orang pelaku akhirnya ditangkap berinisial AW (19), AN (24), dan SP (54) yang diamankan pada Senin (11/10/2021).
Sementara tiga pelaku lainya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Motif para pelaku pembunuhan
Nurhadi menjelaskan, motif pembunuhan yang dilakukan para pelaku adalah karena dendam.
Adapun anak dari pelaku berinisial SP, diketahui telah dihamili oleh korban.
"Pelaku sakit hati dan dendam karena anaknya dihamili oleh korban," ujar Nurhadi.
Korban, kata Nurhadi, sebelumnya juga pernah pernah melakukan perselingkuhan dengan guna-guna dan berlanjut kepada anak SP yang jadi korban hingga hamil.
Kendati demikian, para pelaku yang telah ditangkap itu kini dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 348 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal seumur hidup.
(Penulis Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.