Baca juga: “Selfie” di Tepi Rel, Ibu Rumah Tangga di Banyumas Tertabrak Kereta Api, Ini Kronologinya
Sementara korban segera dievakuasi dari lokasi kejadian. Untuk mencegah kejadian itu terulang, Pihak KAI akan meningkatkan patroli dan melarang warga beraktivitas di jalur kereta api.
Hal itu, kata Ayep, telah diatur dalam melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
(Penulis: Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.